Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 11 April 2025 | 19:44 WIB
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Ilustrasi pekerja frustrasi (pexel)

Suara.com - Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar.

Peristiwa ini kembali jadi pembicaraan usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha karena membela warganya. Armuji dilaporkan ke polisi usai seorang warga mengadu kepadanya karena ijazah ditahan perusahaan.

Mendapati laporan itu, Armuji melakukan sidak ke perusahaan tersebut namun tak menemui hasil, bahkan pintu terkunci. Armuji kemudian dilaporkan polisi oleh pengusaha tersebut.

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan soal ketenagakerjaan ini? Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?

Sebenarnya apakah boleh perusahaan menahan ijazah karyawan? 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan.

Namun meskipun demikian, lanjut Anwar, pihaknya harus melihat konteks mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya. Termasuk apakah ada persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait ijazah yang ditahan. 

"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.

Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, Dirjen HAM menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus. 

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana. 

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya lebih lanjut. 

Meski belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan.

 “Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

News | Jum'at, 11 April 2025 | 19:22 WIB

Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

News | Jum'at, 11 April 2025 | 18:26 WIB

Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK

Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 12:21 WIB

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:31 WIB

10 Ribu Perusahaan di Jepang Sudah Bangkrut, Ini Penyebabnya

10 Ribu Perusahaan di Jepang Sudah Bangkrut, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 09 April 2025 | 12:37 WIB

Terkini

5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal

5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB

4 Rekomendasi Bedak Padat Translucent yang Ringan dan Bikin Makeup Flawless

4 Rekomendasi Bedak Padat Translucent yang Ringan dan Bikin Makeup Flawless

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:15 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 6 Mei 2026: Siap-siap Uang Bertambah dan Cinta Bersemi

4 Zodiak Paling Beruntung 6 Mei 2026: Siap-siap Uang Bertambah dan Cinta Bersemi

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Cushion Barenbliss Harga Berapa? Ini Update Terbaru dan 3 Rekomendasinya

Cushion Barenbliss Harga Berapa? Ini Update Terbaru dan 3 Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:40 WIB

Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian

Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:10 WIB

5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan

5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:54 WIB

Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar

Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:48 WIB

7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem

7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:30 WIB

Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis

Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:10 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:20 WIB