Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Farah Nabilla

Jum'at, 11 April 2025 | 19:44 WIB
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Ilustrasi pekerja frustrasi (pexel)

Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar. 

"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.

Cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah asli.

Berikut beberapa alternatif metode mengajukan permohonan bantuan hukum atas perkara penahanan ijazah.

1. Lapor Ijazah Ditahan ke Kemenkumham

Sebagaimana siaran pers jateng.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah pernah menindaklanjuti penahanan ijazah milik dua eks karyawan swasta. Melalui rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kamis, 5 Juli 2018, terlapor diminta untuk memberikan klarifikasi guna mendorong penyelesaian.

2. Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker

Kemnaker menyediakan layanan bantuan bagi para pekerja melalui telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau email [email protected]. Pelapor juga bisa mengemukakan permasalahan melalui media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker. 

3. Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi

baca juga

Sebelum mengadukan perusahaan, usahakan untuk berdiskusi mengenai pengembalian ijazah. Apabila tidak menemui solusi, maka pekerja dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Datang ke kantor polisi terdekat dengan perusahaan.
  • Pergi ke bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  • Petugas akan mengkaji apakah kasus layak ditindaklanjuti.
  • Jika layak, laporan akan diberi nomor sebagai registrasi administrasi penyidikan.
  • Untuk kasus perdata, dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

4. Cara Adukan Penahanan Ijazah Online

Buruh bisa memanfaatkan situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan keluhan mengenai penahanan ijazah. Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring (online).

  • Kunjungi laman https://lapor.go.id.
  • Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
  • Isi judul dan penjelasan laporan.
  • Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
  • Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
  • Tekan tombol ‘Lapor’.
  • Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi. 

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

News | Jum'at, 11 April 2025 | 19:22 WIB

Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

News | Jum'at, 11 April 2025 | 18:26 WIB

Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK

Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 12:21 WIB

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:31 WIB

10 Ribu Perusahaan di Jepang Sudah Bangkrut, Ini Penyebabnya

10 Ribu Perusahaan di Jepang Sudah Bangkrut, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 09 April 2025 | 12:37 WIB

Terkini

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:22 WIB

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:18 WIB

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:16 WIB

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:15 WIB

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:13 WIB

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:06 WIB

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:03 WIB

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim

Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB

×