Berapa Gajinya? Heboh Anak Jess No Limit Diduga Diasuh 2 Suster Premium Sekaligus

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 13 April 2025 | 20:27 WIB
Berapa Gajinya? Heboh Anak Jess No Limit Diduga Diasuh 2 Suster Premium Sekaligus
Sisca Kohl dan Jess No Limit [Instagram]

Gambaran Gaji Baby Sitter Biasa

Kisaran gaji baby sitter Jabodetabek berada pada rentang angka Rp2 jutaan hingga Rp5 juta per bulan. Angka ini berdasarkan pantauan terhadap penawaran lembaga penyalur baby sitter di Jakarta dan sekitarnya pada pertengahan 2023 lalu.

Berikut info kisaran gaji baby sitter Jabodetabek sesuai data yang dipublikasikan sejumlah penyalur pengasuh bayi di Jakarta dan sekitarnya:

  • PT Nasco Internasional (Pembantu.com): Rp2,2 juta - Rp5 juta
  • PT Sachihiro Digitama Indonesia (MaiMaid): Mulai Rp3,8 juta
  • PT Dani Mandiri (Danimandiri.com): Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
  • LPK Sinar Mentari (lpksinarmentari.com): Rp3,1 juta - Rp3,5 juta
  • Yayasan Putri Lestari (putrilestari.com): Rp2,7 juta - Rp3,7 juta
  • Permata Kasih Bunda (permatakasihbundaindonesia.com): Rp3,8 juta - Rp5 juta.

Nilai gaji yang dipatok oleh kebanyakan lembaga atau yayasan penyalur baby sitter umumnya ditentukan oleh profil skill pengasuh bayi yang ditawarkan. Namun, kriteria yang paling menentukan besaran gaji baby sitter adalah lama pengalaman mereka dan status kepemilikan sertifikat pelatihan.

Lama pengalaman baby sitter yang menentukan nilai gaji bulanannya secara umum ada di rentang 1-15 tahun. 

Sekilas Tentang Baby Sitter

Baby sitter adalah sebutan untuk pekerja rumah tangga yang bertugas mengasuh bayi baru lahir, dari usia 0 bulan sampai umur 1 atau 2 tahun. Istilah baby sitter juga sudah diadopsi di beberapa regulasi pemerintah tentang pekerja rumah tangga.

Tugas pokok baby sitter adalah menangani segala keperluan bayi asuhnya. Keperluan itu mencakup memandikan, memberi makan atau susu, mencuci pakaian, menjaga tempat dan perlengkapan bayi tetap higienis, hingga memantau pertumbuhan dan kesehatan bayi.

Terkait sertifikat pelatihan pengasuh bayi, lembaga penyalur baby sitter biasa mencantumkan informasi "lulus pelatihan" atau belum.

Dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, pelatihan baby sitter resmi perlu mengikuti standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Keputusan Menakertrans Nomor 197/2014 menetapkan ada 5 jenjang sertifikat KKNI untuk bidang pengasuh bayi.

Dari kelimanya, hanya tiga jenjang sertifikasi KKNI yang perlu diikuti oleh pekerja baby sitter. Jenjang sertikasi 1-2 untuk baby sitter junior, dan level ketiga buat senior. Baby sitter dengan kualifikasi KKNI 3 bisa ditempatkan di rumah tangga dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Beda dari yang Lain, Malam Pertama Jessica Jane Malah Bikin Ketawa

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI