Suara.com - Kreator konten kuliner Bobon Santoso resmi mematenkan hak cipta konten 'masak besar' yang selama ini menjadi ciri khasnya. Bobon tak segan-segan menempuh jalur hukum jika kontennya sengaja dijiplak atau diplagiat.
Dalam hal ini, Bobon mendaftarkan perlindungan hak cipta konten 'Masak Besar Bobon Santoso' ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan demikian, kreator atau orang lain tidak bisa sembarangan memakai konsep yang diklaim merupakan ide dari Bobon Santoso.
Di sisi lain, keputusan Bobon Santoso mematenkaan hak cipta menuai beragam reaksi setelah diumumkan di media sosial. Ada yang memberikan dukungan, namun ada juga yang mempertanyakan dan mengkritiknya.
Sebagian warganet merasa ambigu dengan istilah 'masak besar' yang dipatenkan oleh Bobon Santoso. Mereka mempertanyakan maksud sang kreator konten.
Terlebih selama ini, tidak hanya Bobon Santoso yang membuat konten 'masak besar' di berbagai platform media sosial/

"Jadi yang didaftarik HAKI itu 'Masak Besar Bobon Santoso" nya atau proses masak besarnya bang? Soalnya kan berabe kalau mau masak besar buat hajatan taunya malah melanggar hak cipta, CMIIW," tanya seorang netter.
"Lah kocak, masak besar kok diklaim hak cipta, masak besar itu sudah ada sejak zaman dulu, kalau orang mau sedekah dengan masak besar gimana, masa sedekah dibatasi, kocak pengikut Gibran satu ini," sahut lainnya.
Terkait hal itu, Bobon Santoso memberikan penjelasan di kolom komentar. Juru masak yang sebelumnya dikabarkan mualaf tersebut merinci hal-hal yang tidak boleh dilanggar.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Rayen Pono, Siap Debat Ahmad Dhani Soal Hak Cipta Lagu
Ia menegaskan bukan 'masak besar' nya yang tidak boleh ditiru, melainkan cara mengemas konten yang selama ini diperlihatkan dalam kontennya.