• Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang telah diterima sebelumnya
• Ketikkan nominal denda yang harus dibayar. Pastikan jika jumlahnya sudah sesuai, sebab pembayaran otomatis akan ditolak jika tidak tepat
• Masukkan PIN M-Banking untuk menyelesaikan proses transaksi
• Simpan bukti pembayaran berupa notifikasi SMS. Bukti tersebut diperlukan untuk pengmbilan barang bukti yang telah disita.
2. Melalui Bank Lain (Non BRI)
Pemilik kendaraan juga bisa membayar melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank lainnya. Berikut caranya:
• Kunjungi ATM terdekat
• Pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer
• Pilih transfer ke rekening bank lain
Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
• Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang