• Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan
• Pilih jenis pembayaran (dari tabungan atau deposito)
• Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
3. Melalui Tokopedia
Selain melalui M-Bangking dan ATM, Anda juga bisa membayar denda e-tilag melalui Tokopedia, berikut caranya:
• Buka aplikasi Tokopedia di ponsel
• Pilih menu Top Up/Tagihan
• Kemudian pilih layanan pemerintah, dan penerimaan negara
• Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang
Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
• Selanjutnya bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, maupun kartu kredit.
Demikian tadi ulasan mengenai cara cek tilang ETLE PMJ. Anda bisa melakukan pengecekan terhadap kendaraan, untuk memastikan apakah kena tilang atau tidak. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari