"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi, yang inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti," sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan bukti adanya perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven, Majelis Hakim menetapkan bahwa ibu dari dua anak itu dianggap sebagai istri yang nusyuz atau tidak taat kepada suami.
"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon. Dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," beber Suryana.