Sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Riau, dan Jawa Tengah sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, lantas kapan hal serupa dibuka di Jakarta?
Suara.com - Pemutihan pajak itu sendiri merupakan program yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan yang sempat tertunda atau terlambat tanpa denda. Dengan program ini, diharapkan masyarakat bisa lebih patuh di masa mendatang.
Melalui program ini, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itulah, pemutihan pajak cukup banyak dinantikan.
Apakah Jakarta Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2025?
Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan keringanan biaya, khususnya di masa ekonomi yang cukup menantang, harapan akan hadirnya program pemutihan ini pun semakin besar.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung sempat menjelaskan bahwa kebijakan pajak di Jakarta sedikit berbeda dengan daerah lain.
Ia menekankan bahwa kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya tetap diwajibkan membayar pajak secara penuh. Alasannya, banyak pemilik kendaraan di Jakarta yang tidak melunasi pajak untuk mobil kedua dan seterusnya.
Pemerintah Provinsi DKI pun menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen mengejar kepatuhan pajak dari seluruh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
Tak peduli berapa banyak kendaraan yang dimiliki, semuanya tetap harus dikenakan pajak. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara adil dan merata.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Akan Dibuka?
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Jakarta sempat menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut berlangsung mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Jika ada rencana serupa di tahun ini, besar kemungkinan jadwalnya akan muncul di akhir tahun seperti sebelumnya.
Namun perlu Anda catat, hingga kini belum ada kepastian apakah Pemprov DKI akan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.
Pernyataan Gubernur Jakarta sebelumnya menunjukkan sikap tegas bahwa seluruh kendaraan harus patuh terhadap kewajiban pajaknya, terutama untuk kendaraan non-primer seperti mobil kedua atau ketiga.
Jadi, meskipun di provinsi lain masyarakat bisa menikmati penghapusan denda atau pembebasan pajak sementara, Jakarta masih mempertahankan pendekatan yang lebih ketat demi menjaga keseimbangan sistem perpajakan kendaraan bermotor di wilayahnya.
Daftar Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2025
Berikut adalah daftar wilayah yang sudah resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
1. Jawa Barat (20 Maret–30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga digratiskan.
2. Jawa Tengah (8 April–30 Juni 2025)
Warga Jawa Tengah mendapatkan pembebasan total untuk pokok pajak, denda, dan tunggakan Jasa Raharja hingga tahun 2024. Namun, pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap menjadi kewajiban.
3. Kalimantan Selatan (5 Januari – 28 Juni 2025)
Kalsel memberikan potongan pajak untuk semua jenis kendaraan berpelat hitam, putih, maupun kuning. Denda keterlambatan diturunkan dari 25% menjadi hanya 1% per bulan. Pemerintah juga membebaskan biaya BBN-KB kedua dan menjamin tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.
4. Aceh (hingga 31 Desember 2025)
Melalui Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, pemerintah daerah memberikan pemutihan pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
5. Banten (10 April–30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Banten menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun. Namun, masyarakat tetap diwajibkan melunasi pajak kendaraan untuk tahun 2025.
6. Kalimantan Timur (8 April–30 Juni 2025)
Pemprov Kalimantan Timur memberikan pembebasan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Untuk mengikuti program ini, warga cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan.
7. Bali (mulai 5 Januari 2025)
Setelah penetapan opsen pajak, Bali memberikan potongan pajak kendaraan sebesar 14,35% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 12,15% untuk yang di atas 200 cc. Ada juga potongan hingga 24% untuk BBN-KB kendaraan baru. Pajak progresif dan BBN-KB kedua juga dibebaskan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri