Kendati demikian, besaran honor dosen di universitas swasta dapat berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi.
Adapun penetapan upah tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada sumber lain, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok dosen PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Jika dosen memiliki gelar S2 atau S3, maka dosen tersebut akan dikategorikan ke dalam golongan III atau IV dengan besaran gaji sebagai berikut:
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Baca Juga: 8 Gaya Pacaran Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal, Mancing Sampai Backpackeran ke Luar Negeri
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Sementara itu, Prilly mengajar di universitas swasta yang diperkirakan memiliki kisaran gaji yang tidak jauh berbeda dengan dosen PNS.
Perihal tunjangan, dosen juga mendapat beberapa tunjangan seperti Profesionalisme dan Jabatan Kehormatan, Peran Tambahan, Insentif Riset dan Hibah Penelitian, dan sebagainya.