Kekerasan ekonomi atau penelantaran rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang terjadi saat seseorang dengan sengaja tidak memenuhi kebutuhan dasar pasangan atau anggota keluarga lainnya yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Menurut Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004, penelantaran rumah tangga termasuk:
- Tidak memberi nafkah yang layak
- Melarang pasangan bekerja atau mencari penghasilan
- Menguasai seluruh aset bersama tanpa hak
- Menjadikan pasangan sepenuhnya tergantung secara finansial
Kekerasan ini sering kali digunakan untuk mengontrol atau memperlemah posisi pasangan, terutama perempuan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menyebabkan ketergantungan dan membuat korban sulit keluar dari hubungan yang toxic.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
Empat bentuk KDRT ini bisa menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Menurut laporan Komnas Perempuan tahun 2023, ribuan kasus KDRT tercatat setiap tahunnya, namun diyakini angka riil bisa jauh lebih tinggi karena banyak korban enggan melapor akibat rasa takut atau tekanan sosial.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami salah satu bentuk kekerasan di atas, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda bisa menghubungi SAPA 129 (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) atau mengakses layanan dari Komnas Perempuan di situs resminya.