Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 17:52 WIB
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
Paula Verhoeven mengaku alami 4 KDRT [Instagram/paula_verhoeven]

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak hanya melibatkan hubungan seksual tanpa persetujuan, tetapi juga segala bentuk paksaan seksual dalam pernikahan.

Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan, kekerasan seksual mencakup:

  • Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau menyakitkan
  • Pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial
  • Perlakuan seksual yang merendahkan atau mempermalukan pasangan

Perlu diingat bahwa dalam pernikahan sekalipun, seks tanpa persetujuan tetap dianggap sebagai kekerasan seksual. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sendiri, bahkan dalam hubungan suami istri.

4. Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Rumah Tangga)

Kekerasan ekonomi atau penelantaran rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang terjadi saat seseorang dengan sengaja tidak memenuhi kebutuhan dasar pasangan atau anggota keluarga lainnya yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Menurut Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004, penelantaran rumah tangga termasuk:

  • Tidak memberi nafkah yang layak
  • Melarang pasangan bekerja atau mencari penghasilan
  • Menguasai seluruh aset bersama tanpa hak
  • Menjadikan pasangan sepenuhnya tergantung secara finansial

Kekerasan ini sering kali digunakan untuk mengontrol atau memperlemah posisi pasangan, terutama perempuan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menyebabkan ketergantungan dan membuat korban sulit keluar dari hubungan yang toxic.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

Baca Juga: Resmi, Baim Wong Naik Banding Putusan Cerai Seperti Paula Verhoeven

Empat bentuk KDRT ini bisa menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Menurut laporan Komnas Perempuan tahun 2023, ribuan kasus KDRT tercatat setiap tahunnya, namun diyakini angka riil bisa jauh lebih tinggi karena banyak korban enggan melapor akibat rasa takut atau tekanan sosial.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami salah satu bentuk kekerasan di atas, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda bisa menghubungi SAPA 129 (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) atau mengakses layanan dari Komnas Perempuan di situs resminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI