2. Kekerasan Psikis
Bentuk kekerasan ini kerap tidak disadari, baik oleh korban maupun pelakunya, karena tidak meninggalkan luka fisik. Namun efeknya bisa jauh lebih membekas.
Dalam Pasal 7 UU yang sama, kekerasan psikis didefinisikan sebagai “perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.
Kekerasan psikis bisa berupa:
- Penghinaan atau merendahkan martabat
- Ancaman terus-menerus
- Intimidasi
- Mengisolasi pasangan dari keluarga atau teman
- Memanipulasi secara emosional
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan psikis sering kali lebih sulit dibuktikan namun dampaknya bisa menggerogoti identitas dan kepercayaan diri korban dalam jangka panjang.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak hanya melibatkan hubungan seksual tanpa persetujuan, tetapi juga segala bentuk paksaan seksual dalam pernikahan.
Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan, kekerasan seksual mencakup:
- Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan
- Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau menyakitkan
- Pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial
- Perlakuan seksual yang merendahkan atau mempermalukan pasangan
Perlu diingat bahwa dalam pernikahan sekalipun, seks tanpa persetujuan tetap dianggap sebagai kekerasan seksual. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sendiri, bahkan dalam hubungan suami istri.
Baca Juga: Resmi, Baim Wong Naik Banding Putusan Cerai Seperti Paula Verhoeven
4. Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Rumah Tangga)