Begitu pula dengan lipstik dan maskara yang bersifat tahan air, jika digunakan dalam kondisi yang membuat air tidak bisa menyentuh bibir atau bulu mata ketika dibasuh, maka wudhu bisa menjadi tidak sah, terutama jika penggunaannya menutupi bagian yang wajib dibersihkan.
Make Up yang Tidak Membatalkan Wudhu
Namun, tidak semua make up membatalkan wudhu. Produk yang ringan seperti bedak tabur, pelembap yang menyerap ke dalam kulit, atau riasan tipis yang tidak membentuk lapisan pelindung, tidak menghalangi air mencapai kulit. Dengan demikian, wudhu tetap sah selama tidak ada lapisan penghalang.
Beberapa ulama menjelaskan bahwa make up tidak harus selalu dihapus jika memang tidak menghalangi air menyentuh kulit. Namun, penting untuk memastikannya terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Solusi Praktis untuk Perempuan Aktif
Bagi perempuan yang aktif dan ingin tetap menjaga penampilan sekaligus menjalankan ibadah secara sah, ada beberapa solusi praktis yang bisa dilakukan:
- Pilih make up yang tidak bersifat waterproof dan mudah dibersihkan.
- Gunakan make up ringan yang tidak menutup pori-pori atau membentuk lapisan di kulit.
- Siapkan make up remover atau tisu basah di dalam tas untuk berjaga-jaga jika perlu menghapus riasan sebelum berwudhu.
Jadi, apakah saat wudhu make up harus dihapus? Jawabannya tergantung jenis make up yang digunakan. Jika make up tersebut membentuk lapisan yang mencegah air menyentuh kulit, maka harus dihapus agar wudhu sah. Namun, jika tidak menghalangi air, maka make up tidak perlu dihapus.
Sebagaimana ditegaskan dalam Fathul Mu’in, menjaga agar tidak ada yang menghalangi air sampai ke kulit merupakan syarat utama sahnya wudhu.
Maka, penting bagi setiap muslimah untuk lebih cermat memilih produk make up dan memahami ketentuan fiqih agar ibadah tetap sempurna tanpa mengabaikan penampilan.
Baca Juga: Ini 4 Skin Tint Andalan untuk Kulit Berminyak, Flawless dan Bebas Kilap!