Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 18:15 WIB
Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
Ilustrasi koperasi Merah Putih. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melaporkan bahwa hingga Kamis (8/5) sore, telah terbentuk sebanyak 9.835 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Zulhas, seusai menghadiri rapat terbatas terkait Kopdes Merah Putih di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, menyebut jumlah itu merupakan hasil dari percepatan pembentukan koperasi pasca-diterbitkannya Instruksi Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, pada 27 Maret 2025.

"Setelah inpres terbit, kami sudah melakukan sepuluh kali rapat koordinasi, tujuh di antaranya di Kantor Menko Pangan dan tiga di lapangan. Sekarang sudah terbentuk 9.835 Kopdes dan terus bertambah setiap hari," ujarnya.

Pria yang karib disapa Zulhas itu menjelaskan, koperasi ini dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam distribusi kebutuhan pokok dan bantuan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI