Menilik Mahar Masjid untuk Irish Bella yang Akhirnya Diresmikan, Sahkah menurut Hukum Islam?

Nur Khotimah

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:40 WIB
Menilik Mahar Masjid untuk Irish Bella yang Akhirnya Diresmikan, Sahkah menurut Hukum Islam?
Peresmian mahar masjid Irish Bella. (Instagram/pesantrensahil)

Suara.com - Mahar masjid dari Haldy Sabri untuk Irish Bella akhirnya selesai dibangun dan diresmikan. Seiring dengan kabar bahagia ini, beberapa netizen mempertanyakan hukum memberi mahar masjid menurut agama Islam. Seperti apa?

Untuk diketahui, Irish Bella menikah dengan Haldy Sabri pada 19 Oktober 2024. Artis cantik itu mendapat mahar berupa sebuah masjid ketika menikah tahun lalu.

"Saya (wali) hakim, saya nikahkan saya kawinkan seorang putri bernama Yris Jetty Dirk de Beule bin Johan de Beule kepadamu dengan maskawin satu buah masjid dibayar tunai," ujar wali hakim pernikahan Irish Bella kala itu.

"Saya terima nikah dan kawinnya Yris Jetty Dirk de Beule bin Johan de Beule dengan maskawinnya tersebut tunai," tutur Haldy Sabri mengucapkan ijab kabul yang kemudian disambut kata "sah" dari saksi nikah.

Sekarang mahar masjid tersebut sudah selesai dibangun. Menilik unggahan Instagram Irish Bella dan Haldy Sabri, masjid tersebut diberi nama Mahar Al Mahabbah dan diresmikan pada Senin, 19 Mei 2025.

"Alhamdulillah masjid Mahar Al Mahabbah sudah diresmikan sebagai mahar pernikahan kami," tulis Haldy Sabri mengiringi potret masjidnya di Instagram.

Masjid Mahar Al Mahabbah rupanya dibangun di kawasan Pesantren Sahabat Ilmu, Bogor, Jawa Barat. Dilihat dari keterangan di prasasti peresmian, mahar masjid itu diwakafkan kepada Dr. (C) Ahmad Ridwan, Lc., M.E. selaku pengasuh pesantren.

Haldy Sabri berharap masjid Mahar Al Mahabbah bisa dimanfaatkan dengan baik untuk beribadah ataupun kegiatan lain. Ia sengaja meresmikan masjid tersebut di tanggal 19, bertepatan dengan tanggal akad nikahnya pada Oktober 2024 lalu.

Dilihat dari unggahan akun Instagram resmi Pesantren Sahabat Ilmu, @pesantrensahil, masjid Mahar Al Mahabbah terlihat cukup luas dan nyaman. Sajadah biru dalam masjid itu membuatnya semakin terlihat adem.

baca juga

Bagaimana Pandangan Islam soal Mahar Masjid?

Peresmian mahar masjid Irish Bella juga menjadi perbincangan di akun Instagram @lambegosiip. Ada beberapa netizen yang bertanya tentang hukum memberikan mahar masjid dalam pernikahan.

"Mahar itu hak istri. Kalau bentuknya masjid apakah kemudian masjid itu jadi milik sang istri?" tanya salah satu netizen di kolom komentar akun Instagram tersebut, dilansir pada Selasa, 20 Mei 2025.

Menelusuri lebih jauh, Buya Yahya ternyata pernah menjelaskan perihal hukum memakai masjid sebagai mahar pernikahan. Buya Yahya mengingatkan bahwa mahar pernikahan sebaiknya adalah uang atau barang bernilai untuk istri.

Mahar juga seharusnya menjadi hak milik istri yang bisa dimanfaatkan, sedangkan masjid secara definisi tidak seperti itu. Oleh karena itu, Buya Yahya mengingatkan untuk tidak menjadikan masjid sebagai mahar pernikahan.

"Masjid kan untuk umum. Mana ada mahar dari masjid. Bangun masjid aja, enggak usah mahar. Masjid itu syaratnya wakaf, untuk kaum muslimin semuanya. Bukan untuk wanita dan mahar itu (seharusnya) akan dimanfaatkan oleh wanita yang dinikahi," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Jadi mahar untuk mereka, manfaat untuk wanita atau uang atau barang yang ada nilainya untuk wanita tersebut. Jadi bukan masjid. Masjid kan wakaf. 'Mahar saya, saya bangunkan masjid'. Bangun masjid untuk siapa? Kalau untuk dia, bukan masjid lagi. Anda bangun gedung aja untuk istri," imbuhnya.

Jadi menurut penjelasan Buya Yahya, mahar masjid tidak sah. Tapi pernikahannya tetap sah di mata agama, hanya saja mahar itu perlu diganti dengan mahar Mitsil. Ini merupakan mahar yang besar dan bentuknya menurut yang biasa diterima keluarga pihak istri.

"Definisi masjid seperti apa? Definisi masjid adalah semua yang diwakafkan untuk salat dan diniatkan untuk salat kaum muslimin. Itu masjid. Akan tetapi biarpun demikian, biarpun mahar itu (masjid) enggak sah, pernikahan tetap sah. Jangan pusing," jelas Buya Yahya lagi.

"Semua mahar yang tidak dianggap sah maharnya, pernikahannya sah. Yang maharnya pakai hafalan Quran, nikahnya sah. Maharnya pakai masjid, nikahnya sah. Cuma diganti nanti dengan mahar Mithil. Jadi tidak dianggap ada. Mahar Mithil itu apa, ditanyakan bibi (atau) kerabat (atau) saudari wanita tersebut biasanya maharnya berapa," tandasnya.

Dari penjelasan Buya Yahya, mahar masjid tidak sah, tapi pernikahannya tetap sah. Solusinya adalah mengganti mahar dengan mahar Mithil yang jumlah dan bentuknya sesuai dengan maskawin diterima pihak keluarga istri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas

Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 20:05 WIB

GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?

GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?

Bisnis | Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:52 WIB

Pesona Kalung Mewah di Pernikahan Luna Maya vs Syahrini: Harga Jomplang, Ada yang Tembus Rp20 M

Pesona Kalung Mewah di Pernikahan Luna Maya vs Syahrini: Harga Jomplang, Ada yang Tembus Rp20 M

Lifestyle | Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:24 WIB

Terkini

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Bekaci | Kamis, 17 September 2026 | 10:15 WIB

bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 10:15 WIB

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:10 WIB

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:08 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 10:07 WIB

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 10:04 WIB

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:58 WIB

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

×