Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia: Fakta, Penyebab, dan Solusinya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:23 WIB
Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia: Fakta, Penyebab, dan Solusinya
ilustrasi lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim. Namun, tidak semua orang bisa langsung menunaikannya lantaran adanya antrian atau waktu tunggu haji reguler.

Di Indonesia, mayoritas calon jamaah mendaftar melalui jalur haji reguler. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah lama waktu tunggu haji reguler yang semakin panjang dari tahun ke tahun.

Lantas, berapa lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia? Apakah setiap orang memiliki waktu antrian tunggu naik haji yang sama?

Menurut data resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota tempat pendaftaran. 

Berapa Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia?

Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia
Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia

Secara nasional, rata-rata waktu tunggu mencapai 20 hingga 47 tahun. Beberapa wilayah dengan jumlah pendaftar yang sangat tinggi, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Aceh, bahkan mencatat waktu tunggu lebih dari 40 tahun.

Sebagai contoh, berikut adalah rata-rata waktu tunggu haji reguler di beberapa provinsi per 2025:

  • Jawa Barat: sekitar 47 tahun
  • Banten: sekitar 39 tahun
  • Sulawesi Selatan: sekitar 43 tahun
  • Aceh: sekitar 41 tahun
  • Kalimantan Timur: sekitar 30 tahun

Sementara itu, provinsi dengan jumlah pendaftar lebih sedikit, seperti Papua dan Maluku Utara, memiliki waktu tunggu yang lebih singkat, sekitar 10–15 tahun.

Penyebab Lamanya Waktu Tunggu Haji Reguler

Ada beberapa faktor yang menyebabkan lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia menjadi sangat panjang, antara lain:

1. Jumlah Kuota Terbatas

Baca Juga: Kenali Perbedaan Haji Mabrur dan Haji Tidak Mabrur, Jangan Sampai Ibadahmu Sia-sia!

Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji bagi setiap negara berdasarkan proporsi 0,1% dari jumlah penduduk Muslim negara tersebut.

Untuk Indonesia, kuota haji reguler sekitar 221.000 jamaah per tahun. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan jumlah pendaftar yang mencapai jutaan orang.

2. Tingginya Minat Masyarakat

Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji terus meningkat. Banyak yang mendaftar sejak usia muda, bahkan anak-anak pun sudah didaftarkan oleh orang tuanya agar mendapat nomor antrian lebih awal.

3. Sistem Pendaftaran Berdasarkan Antrian

Pendaftaran haji reguler menggunakan sistem first come first served. Siapa yang lebih dulu mendaftar, akan lebih dulu diberangkatkan. Sistem ini memang adil, tetapi berdampak pada semakin panjangnya daftar tunggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI