Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari 7 Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Syariat Islam!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:56 WIB
Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari 7 Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Syariat Islam!
Ilustrasi kurban. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut mayoritas ulama, jumlah peserta dalam satu ekor sapi tidak boleh lebih dari tujuh orang. Jika hal ini dilanggar, maka akad kurban tidak sah dan berubah menjadi sedekah biasa.

Namun, dalam beberapa diskusi fiqih kontemporer, muncul pendapat yang mengizinkan lebih dari tujuh orang jika sapi yang dikurbankan sangat besar dan mahal, analogi dari unta jenis jazur yang boleh untuk sepuluh orang.

Misalnya, seekor sapi dengan harga Rp 60 juta bisa diikuti oleh sepuluh peserta yang masing-masing menyumbang Rp 6 juta.

Meski begitu, pendapat ini belum menjadi konsensus dan masih memerlukan kajian mendalam dari lembaga fatwa.

Karena itu, bagi masyarakat umum, sebaiknya tetap mengikuti ketentuan syariat yang berlaku, yakni maksimal tujuh orang untuk satu sapi.

Lantas bagaimana jika peserta kurban lebih dari tujuh orang?

Solusinya adalah dengan membentuk beberapa kelompok kurban. Misalnya, 14 peserta dapat dibagi menjadi dua kelompok dan masing-masing membeli satu ekor sapi.

Atau, setiap peserta menyumbang untuk kurban kambing sendiri, yang sah untuk satu orang.

Alternatif lainnya, jika iuran yang dikumpulkan terlalu banyak dan sulit menetapkan siapa pemilik kurban (sahibul kurban), maka dana tersebut sebaiknya dikonversi menjadi sedekah.

Selain itu, bisa juga ditentukan sahibul kurban secara bergilir setiap tahun agar keabsahan ibadah tetap terjaga.

Penting pula memastikan bahwa setiap patungan memiliki akad yang jelas: siapa pemilik kurban, siapa yang berniat, dan untuk siapa pahala ditujukan. Jika tidak ada kejelasan, maka kurban bisa gugur secara syariat dan hanya tercatat sebagai amal sedekah.

Bolehkah kurban patungan lebih dari 7 orang? Jawabannya: tidak diperbolehkan menurut ketentuan fikih yang merujuk pada hadis sahih.

Meskipun ada ruang diskusi dalam fiqih kontemporer terkait ukuran dan harga hewan kurban, hal ini belum bisa dijadikan dasar umum tanpa fatwa yang jelas.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kurban kolektif, penting untuk memastikan bahwa akad, jumlah peserta, dan jenis hewan kurban sesuai dengan syariat.

Jika dilakukan tanpa kejelasan, maka lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah, bukan ibadah kurban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI