Kebersamaan dalam ibadah kurban mempererat tali silaturahmi dan menyatukan niat dalam ibadah kepada Allah SWT.
Apakah Boleh Kita Memakan Hewan Kurban Sendiri?
Apabila kurban yang dilakukan bersifat sunnah (bukan nadzar), maka dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk ikut menikmati sebagian dagingnya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dan kepada orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan hewan-hewan itu untukmu agar kamu bersyukur."
Menurut riwayat Aisyah RA, Rasulullah SAW makan hati dari hewan kurban yang beliau sembelih saat kembali ke rumah usai melaksanakan salat Idul Adha.
Hal itu semakin menegaskan bahwa menikmati sebagian daging kurban sendiri merupakan anjuran syariat sebagai bentuk syukur dan tabarruk (mengharap berkah).
Berbeda halnya jika kurban yang dilakukan adalah kurban nadzar, yaitu kurban yang diniatkan karena seseorang pernah bernazar.
Saat bernazar menyembelih hewan kurban, ibadah ini berubah statusnya dari sunnah menjadi wajib. Mazhab Syafi'i dan sejumlah ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi pekurban untuk mengonsumsi daging kurban yang ia sembelih.
Kurban nadzar dipandang sebagai janji untuk bersedekah, sehingga seluruh bagian hewan tersebut, termasuk daging, kulit, dan bahkan bagian kecil lainnya, wajib diberikan kepada fakir miskin.
Di sisi lain, sebagian ulama dari mazhab Maliki dan kalangan Hanabilah ada yang memperbolehkan pekurban untuk menikmati sebagian daging kurban nadzar.
Baca Juga: 7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
Menurut mereka, yang berubah hanyalah hukum kurbannya, bukan ketentuan boleh atau tidaknya daging tersebut ikut dimakan oleh orang yang berkurban. Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian, disarankan untuk tidak memakan daging kurban nadzar sendiri.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah boleh kita memakan daging hewan kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas