Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 16:14 WIB
Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus restoran Ayam Goreng Widuran Solo sedang mencuri perhatian publik. Pasalnya baru-baru ini terungkap bahwa restoran tersebut menggunakan minyak babi untuk menggoreng ayam dan kremesannya.

Yang membuat kontroversi, pernyataan soal penggunaan minyak babi di salah satu restoran ayam legendaris di Solo ini baru diungkap oleh pihak manajemen setelah 50 tahun lebih restoran berdiri.

Hal ini pun diungkap pihak manajemen melalui akun Instagram mereka @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/05/2025) lalu.

"Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini," tulis manajemen di unggahan Instagram tersebut.

Sebelumnya, salah satu warganet mencoba bertanya soal kehalalan restoran Ayam Widuran ini dan pihak manajemen pun mengungkap bahwa ayam mereka menggunakan minyak babi.

"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," lanjut mereka.

Ayam Goreng Widuran [Ist]
Ayam Goreng Widuran [Ist]

Pengumuman ini pun sontak menjadi viral, terlebih banyak pelanggan mereka yang beragama Muslim.

Tak hanya warganet, pihak Pemerintah Kota Solo juga menindaklanjuti soal kasus ini dengan langkah menutup sementara restoran ini serta mengambil sampel makanan untuk diuji soal kehalalan-nya dan diawasi oleh BPOM.

Padahal, resto ini juga pernah menuliskan tulisan "Halal" di banner depan restoran mereka beberapa tahun lalu sebelum kasus ini meledak di masyarakat.

Baca Juga: Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal

Di Indonesia sendiri, kebijakan restoran halal dan nonhalal dalam kategori makanan serta minuman sendiri sudah cukup tegas. Ada hukum yang berlaku jika ada restoran yang berani mengklaim restorannya halal padahal belum tersertifikasi.

Lalu, apa hukum yang berlaku jika ada restoran nonhalal namun memasang logo halal di restoran mereka? Simak inilah selengkapnya.

Sanksi Hukum Restoran Nonhalal Mencantumkan Label Halal

Di Indonesia, penggunaan logo halal di tempat makan merupakan hal yang sangat sensitif terutama bagi konsumen Muslim yang mengandalkan logo tersebut untuk memastikan makanan yang dikonsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan telah menetapkan aturan ketat mengenai pencantuman logo halal, termasuk larangan keras bagi pelaku usaha yang menggunakan logo halal tanpa sertifikasi yang sah. Tindakan ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang mengklaim sebagai halal dan dipasarkan di Indonesia wajib memperoleh sertifikasi halal dari otoritas yang berwenang, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI