Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 16:14 WIB
Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam prosesnya, BPJPH bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal. Logo halal resmi hanya boleh dicantumkan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Ilustrasi Logo Halal pada Jendela Restoran (Unsplash/Markus Spiske)
Ilustrasi Logo Halal pada Jendela Restoran (Unsplash/Markus Spiske)

Jika sebuah restoran terutama yang menyajikan produk non-halal dengan sengaja mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Menurut penjelasan dari situs Hukumonline, pencantuman logo halal yang tidak sesuai standar nasional dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif yang diatur dalam UU JPH dapat mencapai hingga Rp2 miliar.

Jika tindakan tersebut dianggap menyesatkan konsumen, pelaku usaha juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) karena dianggap memberikan informasi palsu. Dalam konteks ini, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimum Rp2 miliar.

LPPOM MUI sebagai lembaga yang selama ini memverifikasi kehalalan produk menegaskan bahwa tempat makan tidak diperkenankan memasang logo halal sebelum proses sertifikasi selesai dan disetujui.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka berhak melaporkan kasus tersebut kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain risiko hukum, pencantuman logo halal secara sembarangan juga membawa dampak reputasi yang serius bagi pelaku usaha. Konsumen yang merasa tertipu bisa kehilangan kepercayaan dan hal ini akan berdampak pada keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan benar dan tidak mencoba mengecoh konsumen demi keuntungan jangka pendek.

Mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi resmi di Indonesia merupakan salah satu pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana.

Baca Juga: Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal

Hal ini penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk atau makanan yang mereka konsumsi telah melalui proses verifikasi sesuai syariat Islam.

Kini, pihak manajemen resto Ayam Goreng Widuran pun harus berurusan dengan pihak pemerintah Solo akibat kasus nonhalal ini. Pihak Pemkot Solo sendiri mengambil tindakan untuk menutup sementara dan akan melimpahkan kasus ini ke pihak yang berwenang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI