Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:47 WIB
Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya
Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini (freepik)

Suara.com - Dalam setiap kasus perceraian, salah satu yang jadi pertanyaan adalah soal pembagian harta gono gini. Terutama jika pihak istri yang menggugat cerai, masihkah ia berhak atas harta gono gini? Mari kita pahami pengertian harta gono gini secara lebih dalam. 

Seringkali kita mendengar kabar artis menggugat cerai suaminya karena berbagai alasannya. Hal itu jelas menarik perhatian publik. Jangankan artis, jika ada tetangga atau orang yang kita kenal bercerai, kabar itu juga akan menjadi pembicaraan masyarakat. Hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana pembagian harta gono gini di antara pasangan yang bercerai ini.  

Perlu diketahui lebih dulu bahwa harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik atas nama suami, istri, atau keduanya. Harta ini mencakup rumah, kendaraan, tabungan, hingga aset bisnis yang dikumpulkan selama pernikahan. Harta yang tidak termasuk harta gono-gini adalah harta bawaan dari sebelum menikah dan harta hibah atau warisan yang ditujukan kepada salah salah satu pihak.

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini

Pembagian harta bersama diatur dalam beberapa peraturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Pasal 35 menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Komplikasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam
    Pasal 97 KHI menyebutkan: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bagi non-Muslim
    Pembagian harta diatur sesuai asas hukum perdata Eropa, termasuk kemungkinan pemisahan harta berdasarkan perjanjian perkawinan.

Dari dasar hukum tersebut jelas peraturannya bahwa Pasal 35 UU Perkawinan menegaskan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara Pasal 97 KHI menyebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama, kecuali ditentukan lain. Lantas, bagaimana jika istri menggugat cerai, masihkah berhak atas harta gono gini?

Faktanya, siapa yang menggugat cerai tidak mempengaruhi hak atas harta bersama. Selama harta tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan tidak ada perjanjian pisah harta, istri tetap berhak atas bagiannya.

Perlu dicatat, kontribusi istri tidak harus selalu berupa penghasilan. Merawat rumah tangga dan membesarkan anak juga dianggap sebagai bentuk kontribusi dalam membentuk harta bersama.

Contoh kasus seorang istri menggugat cerai karena suaminya yang tidak memberikan nafkah. Selama 10 tahun menikah, istri bekerja dan juga mengurus anak di rumah sedangkan suami membeli rumah dan kendaraan, tidak memberi nafkah. Meski istri yang menggugat, ia tetap berhak atas 50 persen harta bersama tersebut.

Cara Membagi Harta Gono-Gini

Pembagian harta gono-gini tidak otomatis terjadi dalam proses perceraian. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membagi harta gono gini. 

baca juga

1. Pilih Jalur Pengajuan Gugatan

Anda bisa memilih dua cara, pertama digabung dengan gugatan cerai. Dalam gugatan disebutkan keinginan bercerai dan pembagian harta bersama. Kedua, bisa diajukan setelah cerai, disebut gugatan pembagian harta bersama.

2. Siapkan Dokumen Penting

Sebelum mengajukan perceraian dan pembagian harta gono gini, siapkan dokumen penting lebih dulu. Berikut dokumen-dokumen penting untuk disiapkan dalam proses menggugat harta gono gini:

  • Akta nikah.
  • KTP dan KK kedua belah pihak.
  • Bukti kepemilikan harta (sertifikat rumah, BPKB kendaraan, rekening, dan lainnya).
  • Bukti bahwa harta diperoleh selama pernikahan (misalnya: bukti transfer cicilan, slip gaji, surat jual beli)

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Tempat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini untuk umat Islam adalah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non muslim, dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Dalam gugatan, Anda harus menyebutkan daftar harta yang diminta dibagi, serta alasan mengapa Anda merasa berhak atas bagian tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Ciri Istri Pembawa Rezeki untuk Suami, Tak Melulu soal Kekayaan Melimpah

8 Ciri Istri Pembawa Rezeki untuk Suami, Tak Melulu soal Kekayaan Melimpah

Lifestyle | Selasa, 27 Mei 2025 | 11:00 WIB

Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Pernah Terjadi di Masa Nabi

Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Pernah Terjadi di Masa Nabi

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 21:03 WIB

Terkini

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

×