Suara.com - Harga rumah di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, terus mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini membuat banyak keluarga muda, terutama pasangan baru dan ibu rumah tangga, semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan membeli rumah pertama mereka. Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan adalah pilihan skema pembiayaan, yaitu antara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional dan KPR syariah.
Memilih antara KPR syariah dan konvensional tidak hanya soal bunga atau margin keuntungan, tetapi juga menyangkut prinsip, cara kerja, serta fleksibilitas pembayaran yang berbeda di masing-masing jenis KPR tersebut.
Mari kita bahas perbedaan utama dan keunggulan masing-masing supaya Anda bisa menentukan mana yang lebih menguntungkan di tengah kondisi harga rumah yang terus melonjak.

Perbedaan Dasar KPR Syariah dan Konvensional
Sistem yang dipakai oleh KPR konvensional dan syariah berbeda secara fundamental. KPR konvensional menggunakan sistem bunga, yaitu tambahan biaya pinjaman yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pinjaman.
Bunga ini biasanya tetap selama beberapa tahun pertama, lalu mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia yang dapat naik atau turun sehingga cicilan bisa berubah-ubah.
Sebaliknya, KPR syariah tidak mengenal bunga. Sistemnya menggunakan margin keuntungan yang disepakati di awal. Dalam akad murabahah, bank membeli rumah yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya kembali dengan harga jual yang sudah termasuk margin keuntungan tersebut.
Dengan demikian, cicilan KPR syariah biasanya tetap selama masa kredit.
Baca Juga: Harga Rumah Kian Melambung, Ini Solusi Hunian Modern dan Terjangkau Buat Anak Muda
Akad dan Prinsip Transaksi
Pada KPR konvensional, akad yang digunakan adalah akad pinjaman berbunga. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah, dan nasabah wajib membayar pokok pinjaman ditambah bunga selama tenor kredit.
Sedangkan pada KPR syariah, akadnya adalah jual beli. Bank menjadi pemilik sementara rumah tersebut, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati, sehingga transaksi ini sesuai dengan prinsip syariah Islam yang menghindari riba (bunga).
Tenor dan Fleksibilitas Pembayaran
KPR konvensional umumnya menawarkan tenor yang lebih panjang, bisa mencapai 20-30 tahun. Hal ini memudahkan nasabah dengan penghasilan tetap untuk mencicil rumah dengan nominal yang relatif ringan setiap bulannya.
Sementara itu, KPR syariah biasanya memiliki tenor lebih pendek, rata-rata 10-15 tahun, karena skema margin keuntungan yang tidak mengandalkan bunga membuat jangka waktu kredit dibatasi agar bank tetap memperoleh keuntungan sesuai perjanjian.