Syarat Dokumen Urus Balik Nama Sertifikat Tanah: Wajib Catat agar Tanah Aman

Farah Nabilla

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:34 WIB
Syarat Dokumen Urus Balik Nama Sertifikat Tanah: Wajib Catat agar Tanah Aman
Ilustrasi sertifikat tanah (istimewa)

Suara.com - Fenomena sengketa tanah kini kian merebak di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya masyarakat awam, bahkan para artis ternama tanah air pun kini harus berurusan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab karena adanya sertifikat tanah yang tumpang tindih.

Adapun salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa tersebut yakni dengan melakukan urus balik nama sertifikat tanah begitu selesai melakukan perpindahan kepemilikan tanah.

Melalui urus balik nama sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan kuat di mata hukum sehingga tak ada lagi yang namanya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh kala mengurus balik nama sertifikat tanah serta dokumen yang harus disiapkan.

Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Langkah pertama: Siapkan beberapa berkas berikut

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang nanti harus dibawa ke kantor pertanahan.

Mengutip laman resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN), berikut dokumen yang harus disiapkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

  1. Formulir permohonan yang dapat dibubuhi informasi data diri pemohon serta meterai bertanda tangan (Formulir berisi data diri, spesifikasi tanah, pernyataan kuasa tanah, dan pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa),
  2. Surat kuasa ketika urus balik nama diwakilkan oleh pihak lain,
  3. Fotokopi surat identitas dari pemohon, berupa KTP dan KK,
  4. Fotokopi surat identitas dari wakil yang mendapat kuasa, jika diwakilkan,
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan, jika yang melakukan urus balik nama adalah badan hukum
  6. Sertifikat tanah asli,
  7. Akta jual beli yang telah dibuat oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT,
  8. Surat atau dokumen yang menyatakan izin pemindahan hak dalam kasus tanah yang hanya boleh berpindah tangan ketika memperoleh izin dari pihak bersangkutan,
  9. Fotokopi SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan informasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sedang berjalan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan usai menyiapkan dokumen

Setelah semua dokumen siap, maka pemohon dapat datang ke kantor pertanahan terdekat untuk melakukan beberapa prosedur berikut:

baca juga
  1. Menyerahkan formulir permohonan urus balik nama beserta dokumen lainnya,
  2. Menunggu petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen,
  3. Membayar biaya pendaftaran permohonan urus balik nama.

Lakukan hal-hal ini ketika mengalami sengketa tanah

Menegaskan pembahasan sebelumnya, mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu langkah terbaik untuk memastikan tanah yang dimiliki aman dari sengketa tanah.

Namun ketika sengketa tanah sudah terjadi, ada beberapa langkah yang harus cepat diambil agar tanah tak diambil alih.

Sengketa tanah terjadi karena keberadaan sertifikat tanah ganda yang muncul karena berbagai faktor, seperti adanya konflik antara ahli waris hingga adanya kesalahan administrasi.

Langkah yang harus dilakukan ketika mengalami sengketa tanah sebagaimana mengacu pada Permen ATR/BPN 21/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor pertanahan untuk status Sertifikat Hak Milik (SHM), 
  2. Mengumpulkan dokumen seperti pendukung seperti akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak properti sebagai bukti kuat kepemilikan tanah,
  3. Melakukan proses mediasi terlebih dahulu dengan menghadirkan pihak ketiga untuk meluruskan sengketa tanah yang terjadi,
  4. Jika kedua pihak masing-masing tak bisa menempuh mediasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan,
  5. Hadirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menunjukkan kepemilikan tanah yang sah,
  6. Ketika gugatan berhasil dimenangkan, segera melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

News | Kamis, 10 April 2025 | 11:14 WIB

Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!

Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 08:19 WIB

Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir

News | Senin, 10 Maret 2025 | 12:02 WIB

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

News | Senin, 24 Februari 2025 | 21:42 WIB

Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!

Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:50 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 21:52 WIB

×