Suara.com - Fenomena sengketa tanah kini kian merebak di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya masyarakat awam, bahkan para artis ternama tanah air pun kini harus berurusan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab karena adanya sertifikat tanah yang tumpang tindih.
Adapun salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa tersebut yakni dengan melakukan urus balik nama sertifikat tanah begitu selesai melakukan perpindahan kepemilikan tanah.
Melalui urus balik nama sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan kuat di mata hukum sehingga tak ada lagi yang namanya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh kala mengurus balik nama sertifikat tanah serta dokumen yang harus disiapkan.
![Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/23/67480-ilustrasi-sertifikat-tanah-istimewa.jpg)
Langkah pertama: Siapkan beberapa berkas berikut
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang nanti harus dibawa ke kantor pertanahan.
Mengutip laman resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN), berikut dokumen yang harus disiapkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
- Formulir permohonan yang dapat dibubuhi informasi data diri pemohon serta meterai bertanda tangan (Formulir berisi data diri, spesifikasi tanah, pernyataan kuasa tanah, dan pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa),
- Surat kuasa ketika urus balik nama diwakilkan oleh pihak lain,
- Fotokopi surat identitas dari pemohon, berupa KTP dan KK,
- Fotokopi surat identitas dari wakil yang mendapat kuasa, jika diwakilkan,
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan, jika yang melakukan urus balik nama adalah badan hukum
- Sertifikat tanah asli,
- Akta jual beli yang telah dibuat oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT,
- Surat atau dokumen yang menyatakan izin pemindahan hak dalam kasus tanah yang hanya boleh berpindah tangan ketika memperoleh izin dari pihak bersangkutan,
- Fotokopi SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan informasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sedang berjalan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan usai menyiapkan dokumen
Setelah semua dokumen siap, maka pemohon dapat datang ke kantor pertanahan terdekat untuk melakukan beberapa prosedur berikut:
Baca Juga: Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
- Menyerahkan formulir permohonan urus balik nama beserta dokumen lainnya,
- Menunggu petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen,
- Membayar biaya pendaftaran permohonan urus balik nama.
Lakukan hal-hal ini ketika mengalami sengketa tanah
Menegaskan pembahasan sebelumnya, mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu langkah terbaik untuk memastikan tanah yang dimiliki aman dari sengketa tanah.
Namun ketika sengketa tanah sudah terjadi, ada beberapa langkah yang harus cepat diambil agar tanah tak diambil alih.
Sengketa tanah terjadi karena keberadaan sertifikat tanah ganda yang muncul karena berbagai faktor, seperti adanya konflik antara ahli waris hingga adanya kesalahan administrasi.
Langkah yang harus dilakukan ketika mengalami sengketa tanah sebagaimana mengacu pada Permen ATR/BPN 21/2020 adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor pertanahan untuk status Sertifikat Hak Milik (SHM),
- Mengumpulkan dokumen seperti pendukung seperti akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak properti sebagai bukti kuat kepemilikan tanah,
- Melakukan proses mediasi terlebih dahulu dengan menghadirkan pihak ketiga untuk meluruskan sengketa tanah yang terjadi,
- Jika kedua pihak masing-masing tak bisa menempuh mediasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan,
- Hadirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menunjukkan kepemilikan tanah yang sah,
- Ketika gugatan berhasil dimenangkan, segera melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kontributor : Armand Ilham