Syarat Dokumen Urus Balik Nama Sertifikat Tanah: Wajib Catat agar Tanah Aman

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:34 WIB
Syarat Dokumen Urus Balik Nama Sertifikat Tanah: Wajib Catat agar Tanah Aman
Ilustrasi sertifikat tanah (istimewa)

Suara.com - Fenomena sengketa tanah kini kian merebak di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya masyarakat awam, bahkan para artis ternama tanah air pun kini harus berurusan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab karena adanya sertifikat tanah yang tumpang tindih.

Adapun salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa tersebut yakni dengan melakukan urus balik nama sertifikat tanah begitu selesai melakukan perpindahan kepemilikan tanah.

Melalui urus balik nama sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan kuat di mata hukum sehingga tak ada lagi yang namanya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh kala mengurus balik nama sertifikat tanah serta dokumen yang harus disiapkan.

Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Langkah pertama: Siapkan beberapa berkas berikut

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang nanti harus dibawa ke kantor pertanahan.

Mengutip laman resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN), berikut dokumen yang harus disiapkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

  1. Formulir permohonan yang dapat dibubuhi informasi data diri pemohon serta meterai bertanda tangan (Formulir berisi data diri, spesifikasi tanah, pernyataan kuasa tanah, dan pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa),
  2. Surat kuasa ketika urus balik nama diwakilkan oleh pihak lain,
  3. Fotokopi surat identitas dari pemohon, berupa KTP dan KK,
  4. Fotokopi surat identitas dari wakil yang mendapat kuasa, jika diwakilkan,
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan, jika yang melakukan urus balik nama adalah badan hukum
  6. Sertifikat tanah asli,
  7. Akta jual beli yang telah dibuat oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT,
  8. Surat atau dokumen yang menyatakan izin pemindahan hak dalam kasus tanah yang hanya boleh berpindah tangan ketika memperoleh izin dari pihak bersangkutan,
  9. Fotokopi SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan informasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sedang berjalan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan usai menyiapkan dokumen

Setelah semua dokumen siap, maka pemohon dapat datang ke kantor pertanahan terdekat untuk melakukan beberapa prosedur berikut:

  1. Menyerahkan formulir permohonan urus balik nama beserta dokumen lainnya,
  2. Menunggu petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen,
  3. Membayar biaya pendaftaran permohonan urus balik nama.

Lakukan hal-hal ini ketika mengalami sengketa tanah

Menegaskan pembahasan sebelumnya, mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu langkah terbaik untuk memastikan tanah yang dimiliki aman dari sengketa tanah.

Namun ketika sengketa tanah sudah terjadi, ada beberapa langkah yang harus cepat diambil agar tanah tak diambil alih.

Sengketa tanah terjadi karena keberadaan sertifikat tanah ganda yang muncul karena berbagai faktor, seperti adanya konflik antara ahli waris hingga adanya kesalahan administrasi.

Langkah yang harus dilakukan ketika mengalami sengketa tanah sebagaimana mengacu pada Permen ATR/BPN 21/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor pertanahan untuk status Sertifikat Hak Milik (SHM), 
  2. Mengumpulkan dokumen seperti pendukung seperti akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak properti sebagai bukti kuat kepemilikan tanah,
  3. Melakukan proses mediasi terlebih dahulu dengan menghadirkan pihak ketiga untuk meluruskan sengketa tanah yang terjadi,
  4. Jika kedua pihak masing-masing tak bisa menempuh mediasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan,
  5. Hadirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menunjukkan kepemilikan tanah yang sah,
  6. Ketika gugatan berhasil dimenangkan, segera melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

News | Kamis, 10 April 2025 | 11:14 WIB

Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!

Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 08:19 WIB

Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir

News | Senin, 10 Maret 2025 | 12:02 WIB

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

News | Senin, 24 Februari 2025 | 21:42 WIB

Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!

Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:50 WIB

Terkini

4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain

4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:35 WIB

Selembut Dessert, ButterLux dari Aldo Tawarkan Gaya Nyaman dan Stylish untuk Gen Z

Selembut Dessert, ButterLux dari Aldo Tawarkan Gaya Nyaman dan Stylish untuk Gen Z

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:28 WIB

5 Sepatu Lari Mizuno Diskon di Sports Station, Harga Turun Drastis hingga 61 Persen

5 Sepatu Lari Mizuno Diskon di Sports Station, Harga Turun Drastis hingga 61 Persen

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:02 WIB

6 Sepatu Lari Diadora Diskon hingga 40 Persen di Sports Station, Tetap Stylish Dipakai Harian

6 Sepatu Lari Diadora Diskon hingga 40 Persen di Sports Station, Tetap Stylish Dipakai Harian

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:55 WIB

Berapa Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana seperti Syifa Hadju? Ini Kisarannya

Berapa Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana seperti Syifa Hadju? Ini Kisarannya

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:54 WIB

Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing

Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Jangan Asal Cuci! Begini Cara Merawat Sepatu Lari ala dr. Tirta Biar Tak Bau dan Lebih Awet

Jangan Asal Cuci! Begini Cara Merawat Sepatu Lari ala dr. Tirta Biar Tak Bau dan Lebih Awet

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

5 Rekomendasi Produk Wardah Wudhu Friendly untuk Perawatan dan Makeup Sehari-hari

5 Rekomendasi Produk Wardah Wudhu Friendly untuk Perawatan dan Makeup Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:04 WIB

6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko

6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:37 WIB

4 Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Malam Hari, Wajah Cerah Anti Kusam

4 Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Malam Hari, Wajah Cerah Anti Kusam

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:35 WIB