Syarat Dokumen Urus Balik Nama Sertifikat Tanah: Wajib Catat agar Tanah Aman

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:34 WIB
Syarat Dokumen Urus Balik Nama Sertifikat Tanah: Wajib Catat agar Tanah Aman
Ilustrasi sertifikat tanah (istimewa)

Suara.com - Fenomena sengketa tanah kini kian merebak di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya masyarakat awam, bahkan para artis ternama tanah air pun kini harus berurusan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab karena adanya sertifikat tanah yang tumpang tindih.

Adapun salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa tersebut yakni dengan melakukan urus balik nama sertifikat tanah begitu selesai melakukan perpindahan kepemilikan tanah.

Melalui urus balik nama sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan kuat di mata hukum sehingga tak ada lagi yang namanya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh kala mengurus balik nama sertifikat tanah serta dokumen yang harus disiapkan.

Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Langkah pertama: Siapkan beberapa berkas berikut

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang nanti harus dibawa ke kantor pertanahan.

Mengutip laman resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN), berikut dokumen yang harus disiapkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

  1. Formulir permohonan yang dapat dibubuhi informasi data diri pemohon serta meterai bertanda tangan (Formulir berisi data diri, spesifikasi tanah, pernyataan kuasa tanah, dan pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa),
  2. Surat kuasa ketika urus balik nama diwakilkan oleh pihak lain,
  3. Fotokopi surat identitas dari pemohon, berupa KTP dan KK,
  4. Fotokopi surat identitas dari wakil yang mendapat kuasa, jika diwakilkan,
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan, jika yang melakukan urus balik nama adalah badan hukum
  6. Sertifikat tanah asli,
  7. Akta jual beli yang telah dibuat oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT,
  8. Surat atau dokumen yang menyatakan izin pemindahan hak dalam kasus tanah yang hanya boleh berpindah tangan ketika memperoleh izin dari pihak bersangkutan,
  9. Fotokopi SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan informasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sedang berjalan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan usai menyiapkan dokumen

Setelah semua dokumen siap, maka pemohon dapat datang ke kantor pertanahan terdekat untuk melakukan beberapa prosedur berikut:

  1. Menyerahkan formulir permohonan urus balik nama beserta dokumen lainnya,
  2. Menunggu petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen,
  3. Membayar biaya pendaftaran permohonan urus balik nama.

Lakukan hal-hal ini ketika mengalami sengketa tanah

Menegaskan pembahasan sebelumnya, mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu langkah terbaik untuk memastikan tanah yang dimiliki aman dari sengketa tanah.

Namun ketika sengketa tanah sudah terjadi, ada beberapa langkah yang harus cepat diambil agar tanah tak diambil alih.

Sengketa tanah terjadi karena keberadaan sertifikat tanah ganda yang muncul karena berbagai faktor, seperti adanya konflik antara ahli waris hingga adanya kesalahan administrasi.

Langkah yang harus dilakukan ketika mengalami sengketa tanah sebagaimana mengacu pada Permen ATR/BPN 21/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor pertanahan untuk status Sertifikat Hak Milik (SHM), 
  2. Mengumpulkan dokumen seperti pendukung seperti akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak properti sebagai bukti kuat kepemilikan tanah,
  3. Melakukan proses mediasi terlebih dahulu dengan menghadirkan pihak ketiga untuk meluruskan sengketa tanah yang terjadi,
  4. Jika kedua pihak masing-masing tak bisa menempuh mediasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan,
  5. Hadirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menunjukkan kepemilikan tanah yang sah,
  6. Ketika gugatan berhasil dimenangkan, segera melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

News | Kamis, 10 April 2025 | 11:14 WIB

Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!

Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 08:19 WIB

Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir

News | Senin, 10 Maret 2025 | 12:02 WIB

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

News | Senin, 24 Februari 2025 | 21:42 WIB

Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!

Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:50 WIB

Terkini

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 05:50 WIB

Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2

Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:02 WIB

10 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Halus Kromo Inggil untuk Orang Tua

10 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Halus Kromo Inggil untuk Orang Tua

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sandal Hilang atau Tertukar saat Sholat Ied?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sandal Hilang atau Tertukar saat Sholat Ied?

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:46 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:05 WIB

Kreativitas Anak Muda Indonesia Besar, Tapi Akses Teknologi Masih Jadi Tantangan

Kreativitas Anak Muda Indonesia Besar, Tapi Akses Teknologi Masih Jadi Tantangan

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:55 WIB

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:03 WIB

25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua

25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:35 WIB

9 Ucapan Lebaran 2026 Bahasa Inggris Lengkap dengan Arti: Bikin Keluarga dan Sahabat Terpukau

9 Ucapan Lebaran 2026 Bahasa Inggris Lengkap dengan Arti: Bikin Keluarga dan Sahabat Terpukau

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:05 WIB

BCA Cabang Mana Saja yang Tetap Buka Tanggal 18 dan 24 Maret 2026? Ini Daftarnya

BCA Cabang Mana Saja yang Tetap Buka Tanggal 18 dan 24 Maret 2026? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:46 WIB