Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:42 WIB
Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan
Peserta pelatihan tata busana menjahit baju di Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Batuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp600.000 mulai dicairkan oleh pemerintah. Kelas pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta seharusnya berhak atas bantuan ini. Namun, banyak nama pekerja calon penerima BSU tidak muncul. Akibatnya, mereka terancam batal memperoleh bantuan. Solusi jika nama tidak muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai langkah.

Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Disini.

Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.

Penyebab Kegagalan Menerima BSU

Penyebab kegagalan memperoleh BSU sebenarnya ada banyak faktor. Sebagian bisa dicarikan solusinya. Secara umum penyebab gagal dapat BSU adalah lima faktor berikut.

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK).

4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.

Untuk kelima alasan di atas, tidak ada solusi agar pekerja bisa menerima BSU karena memang tidak sesuai kriteria. Namun, apabila ada kesalahan dalam memasukkan data, Anda bisa melayangkan aduan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar BSU dapat diproses melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Anda tinggal melakukan pengeditan data atau pelaporan melalui sistem tersebut. Caranya klik edit pada data BPJS Anda.

Aturan Penyaluran BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:

a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, bantuan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memacu konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi kuartal II 2025. Program BSU Juni 2025 cair sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer dan karyawan sektor padat karya yang terdampak kenaikan harga dan inflasi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Beras Meroket, Pemerintah Mau Sebar Bansos

Harga Beras Meroket, Pemerintah Mau Sebar Bansos

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2025 | 15:31 WIB

Cara Update dan Edit Data Diri di SIPP BPJS Ketenagakerjaan Penerimaan BSU

Cara Update dan Edit Data Diri di SIPP BPJS Ketenagakerjaan Penerimaan BSU

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 21:30 WIB

Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini

Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:58 WIB

5 Alasan Gagal Dapat Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Anda Termasuk?

5 Alasan Gagal Dapat Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Anda Termasuk?

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:07 WIB

Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak

Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 14:23 WIB

Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini

Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini

Lifestyle | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:14 WIB

Terkini

Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol

Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:37 WIB

Siapa Istri Bupati Roby Kurniawan? Ikut Terseret Usai Ayu Aulia Spill Sosok 'Bupati R'

Siapa Istri Bupati Roby Kurniawan? Ikut Terseret Usai Ayu Aulia Spill Sosok 'Bupati R'

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:05 WIB

4 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini 13 Mei 2026,  Si Kembar hingga Kambing Laut Perlu Waspada

4 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini 13 Mei 2026, Si Kembar hingga Kambing Laut Perlu Waspada

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:01 WIB

5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat

5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:53 WIB

5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam

5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:15 WIB

4 Zodiak yang Penuh Keberkahan Pada 13 Mei 2026, Ada Aries dan Gemini

4 Zodiak yang Penuh Keberkahan Pada 13 Mei 2026, Ada Aries dan Gemini

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:10 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 13 Mei 2026: Magnet Rezeki bagi Taurus hingga Leo

4 Zodiak Paling Beruntung 13 Mei 2026: Magnet Rezeki bagi Taurus hingga Leo

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: Daftar Juri LCC Empat Pilar MPR RI yang Ramai Disorot, 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet

Terpopuler: Daftar Juri LCC Empat Pilar MPR RI yang Ramai Disorot, 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:50 WIB

Hoki Besar Hari Ini, 4 Shio Diprediksi Panen Cuan pada 13 Mei 2026

Hoki Besar Hari Ini, 4 Shio Diprediksi Panen Cuan pada 13 Mei 2026

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:28 WIB

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:07 WIB