Hukuman yang Mengancam Andini Permata Jika Video Viral Sengaja Disebarkan

M Nurhadi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:40 WIB
Hukuman yang Mengancam Andini Permata Jika Video Viral Sengaja Disebarkan
Perempuan yang heboh disebut Andini Permata di media sosial. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Hukuman penyebaran video mesum jika terbukti disengaja, buntut dari kasus Andini Permata yang viral kini diperbincangkan. Sebagai informasi, video tersebut menampilkan sosok diduga Andini Permata yang tampil syur di video berdurasi 2 menit 31 detik tersebut. Andini terekam bersama seorang anak laki-laki yang diduga adiknya.

Video ini menjadi perbincangan panas di media sosial seperti TikTok, X (Twitter) hingga Telegram hingga memicu rasa penasaran dan spekulasi dari warganet. Namun, hingga kini identitas asli Andini Permata belum jelas. Tidak ada profil resmi atau akun terverifikasi yang mengonfirmasi keberadaannya.

Banyak pihak menduga bahwa nama Andini Permata hanya digunakan sebagai clickbait untuk menarik perhatian dan mendulang klik di dunia maya. Selain itu, video yang viral itu juga dipertanyakan keasliannya, dan sebagian besar link yang beredar justru berisi iklan jebakan atau potensi malware. Singkatnya, viralnya Andini Permata lebih karena sensasi dan kontroversi seputar video yang beredar, sekaligus adanya kemungkinan manipulasi dan hoaks di balik fenomena tersebut. Akarnya diduga ada praktik pencurian data pribadi di balik kasus ini.

Hukuman Bagi Penyebar Video Mesum

Menyebarkan video mesum merupakan sebuah tindak pidana karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melansir Hukumonline, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

Kemudian, fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.

Terakhir, yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.

Sementara itu, jika benar video Andini Permata mengandung unsur pencurian data pribadi, maka pelaku telah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pencurian data pribadi dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Selain dijatuhi pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Sedangkan jika pencurian data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana dalam Pasal 67 UU PDP dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi (khusus pidana denda).

Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan. Selain itu, korporasi bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi; pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; dan penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Andini Permata? Lalu Bagaimana Nasib Bocil Viral Itu? Fakta yang Lebih Mengerikan Terungkap

Siapa Andini Permata? Lalu Bagaimana Nasib Bocil Viral Itu? Fakta yang Lebih Mengerikan Terungkap

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:18 WIB

Sosok Andini Permata Masih Misteri, Waspada Link Video Menjebak dan Berbahaya

Sosok Andini Permata Masih Misteri, Waspada Link Video Menjebak dan Berbahaya

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:45 WIB

Siapa Andini Permata? Profil Seleb TikTok yang Viral Usai Video Kontroversial dengan Bocil

Siapa Andini Permata? Profil Seleb TikTok yang Viral Usai Video Kontroversial dengan Bocil

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:40 WIB

Waspada Jebakan Phishing di Balik Video Viral 'Andini Permata'

Waspada Jebakan Phishing di Balik Video Viral 'Andini Permata'

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:07 WIB

Mengapa Harus Hati-hati dengan Link Video Andini Permata Bareng Adik?

Mengapa Harus Hati-hati dengan Link Video Andini Permata Bareng Adik?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 13:17 WIB

Misteri Siapa Andini Permata, Cewek Bareng Bocil yang Videonya Banyak Dicari

Misteri Siapa Andini Permata, Cewek Bareng Bocil yang Videonya Banyak Dicari

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 09:24 WIB

Terkini

Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam

Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:54 WIB

Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!

Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:50 WIB

3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik

3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:20 WIB

Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review

Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan

Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:32 WIB

4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier

4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:06 WIB

4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat

4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:53 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar

Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:30 WIB

4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes

4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:10 WIB