Viral Erika Carlina Hamil di Luar Nikah, Apa Status Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2025 | 20:15 WIB
Viral Erika Carlina Hamil di Luar Nikah, Apa Status Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam?
Ilustrasi bayi. [Dok. Antara]

Suara.com - Kasus viral Erika Carlina baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Meski ia beragama Katolik, pernyataannya soal hamil di luar nikah mengejutkan publik.

Kasus hamil di luar nikah itu tentu saja membuat netizen, terutama yang beragama Islam, bertanya-tanya tentang apa status anak hasil dari perbuatan zina?

Dalam ajaran Islam, dikutip dari ulasan website Muhammadiyah, persoalan anak di luar nikah diatur secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Keduanya menegaskan bahwa anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah, dianggap sebagai anak sah.

Menurut Pasal 99 KHI dan Pasal 42 UU Perkawinan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dari hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah. Ini termasuk anak yang lahir setelah pernikahan, meskipun ibunya telah hamil sebelumnya. Selama anak tersebut lahir dalam masa pernikahan yang sah, status nasab anak hasil zina bisa diakui secara hukum.

Hal ini juga didukung oleh pendapat mazhab Hanafiyah yang menyatakan bahwa anak yang lahir setelah enam bulan dari akad nikah sah dianggap sebagai anak sah. Maka, jika seorang perempuan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, anak yang lahir setelah pernikahan itu akan memiliki nasab hukum yang jelas kepada ayah dan ibunya.

Pertanyaan juga sering muncul soal keabsahan wali nikah. Dalam hal ini, jika anak perempuan yang lahir dari hubungan sebelum menikah dianggap sah menurut hukum, maka ayah biologisnya juga dianggap sebagai wali nikah yang sah.

Wali nikah dalam Islam adalah salah satu syarat sahnya akad, dan ayah kandung mendapat prioritas utama sebagai wali.

KHI dan UU Perkawinan juga memastikan tidak ada keharusan untuk memperbarui akad nikah jika dilakukan oleh ayah yang sah. Selama semua syarat pernikahan seperti ijab kabul, mahar, dan saksi terpenuhi, maka akad tersebut sah secara agama dan negara.

Menanggapi situasi viral seperti Erika Carlina, penting untuk memahami bahwa dalam hukum Islam, status anak dan keabsahan nikah memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini melindungi hak anak dan memastikan ketertiban dalam pernikahan umat Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI