Suara.com - Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, memberikan pandangannya terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening "dormant" atau tidak aktif.
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan PPATK tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena khawatir transaksi keuangannya lewat bank terganggu.
Kekhawatiran ini juga disuarakan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, apalagi menurutnya kebijakan itu hanya diumumkan PPATK lewat akun media sosial.
Ardhian menilai pemblokiran rekening bank oleh PPATK bukan hal baru. Jika saat ini yang disasar rekening penampung hasil judi online, dulu umumnya dilakukan terhadap rekening yang terindikasi transaksi narkoba hingga hasil korupsi.
"Nah, kalau mau blokir yang hasilnya seperti itu (hasil transaksi kejahatan), kan, enggak mungkin sosialisasi. Duitnya ditarik duluan nanti, kalau sosialisasi," kata Ardhian kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Dia pun menyebut bahwa langkah PPATK yang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif bagian dari kegiatan intelijen.
"Enggak mungkin sebuah kegiatan-kegiatan intelijen untuk memblokir itu kita sosialisasi," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam upaya menyamarkan transaksi uang hasil kejahatan, baik itu narkotika hingga judi online, para pelakunya menggunakan rekening masyarakat biasa.
"Mereka itu pakai rekening yang nelayan, petani, orang-orang kecil. Itu disuruh buka rekening, dikasih duit Rp800 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
Langkah PPATK itu menurutnya diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya melihat pelaksanaan Pasal 65 untuk kasus ini lebih pada upaya pencegahan, agar rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu ini tidak disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," jelasnya.
Sementara Pasal 66 mengatur jangka waktu penghentian sementara, yakni 5 hari kerja yang dapat diperpanjang 15 hari kerja.
Dijelaskan Ardhian, dalam rentang waktu itu, penyedia jasa keuangan atau bank akan melakukan Customer Due Diligence (CDD).
Jika tidak ditemukan adanya transaksi hasil kejahatan, maka masa penghentian sementara akan berakhir atau dibuka blokirnya.
"Namun dalam realitanya bank tidak berani langsung serta merta membuka blokir dan tetap berkoordinasi dgn PPATK," jelasnya.