Heboh Rekening 'Tidur' Diblokir, Ahli Sebut PPATK Jalankan Operasi Intelijen Keuangan

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:04 WIB
Heboh Rekening 'Tidur' Diblokir, Ahli Sebut PPATK Jalankan Operasi Intelijen Keuangan
Ilustrasi rekening bank diblokir. [Pexels]

Suara.com - Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, memberikan pandangannya terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening "dormant" atau tidak aktif.

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan PPATK tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena khawatir transaksi keuangannya lewat bank terganggu.

Kekhawatiran ini juga disuarakan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, apalagi menurutnya kebijakan itu hanya diumumkan PPATK lewat akun media sosial.

Ardhian menilai pemblokiran rekening bank oleh PPATK bukan hal baru. Jika saat ini yang disasar rekening penampung hasil judi online, dulu umumnya dilakukan terhadap rekening yang terindikasi transaksi narkoba hingga hasil korupsi.

"Nah, kalau mau blokir yang hasilnya seperti itu (hasil transaksi kejahatan), kan, enggak mungkin sosialisasi. Duitnya ditarik duluan nanti, kalau sosialisasi," kata Ardhian kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025).

Dia pun menyebut bahwa langkah PPATK yang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif bagian dari kegiatan intelijen.

"Enggak mungkin sebuah kegiatan-kegiatan intelijen untuk memblokir itu kita sosialisasi," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam upaya menyamarkan transaksi uang hasil kejahatan, baik itu narkotika hingga judi online, para pelakunya menggunakan rekening masyarakat biasa.

"Mereka itu pakai rekening yang nelayan, petani, orang-orang kecil. Itu disuruh buka rekening, dikasih duit Rp800 ribu," ujarnya.

baca juga

Langkah PPATK itu menurutnya diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya melihat pelaksanaan Pasal 65 untuk kasus ini lebih pada upaya pencegahan, agar rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu ini tidak disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," jelasnya.

Sementara Pasal 66 mengatur jangka waktu penghentian sementara, yakni 5 hari kerja yang dapat diperpanjang 15 hari kerja.

Dijelaskan Ardhian, dalam rentang waktu itu, penyedia jasa keuangan atau bank akan melakukan Customer Due Diligence (CDD).

Jika tidak ditemukan adanya transaksi hasil kejahatan, maka masa penghentian sementara akan berakhir atau dibuka blokirnya.

"Namun dalam realitanya bank tidak berani langsung serta merta membuka blokir dan tetap berkoordinasi dgn PPATK," jelasnya.

"Oleh karena itulah PPATK juga menyediakan form yang dapat diisi oleh nasabah yg rekeningnya diblokir agar ditindaklanjuti oleh PPATK," sambungnya.

Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir, sebab jika tidak ada transaksi yang mencurigakan, blokir rekening akan berakhir.

"Yang penting rekening nasabah tidak menampung hasil kejahatan, maka yakinlah blokir akan dibuka dan dana nasabah tersebut aman," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada 140 Ribu Rekening Nganggur yang Nilainya Capai Rp428 Miliar Lebih

Ada 140 Ribu Rekening Nganggur yang Nilainya Capai Rp428 Miliar Lebih

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 10:10 WIB

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 09:11 WIB

Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah

Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 09:01 WIB

Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur

Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 09:01 WIB

4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!

4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 23:15 WIB

Terkini

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:38 WIB

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 15:22 WIB

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

×