Suara.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Tidak seperti hari libur nasional lain yang biasanya memperingati momen bersejarah atau hari besar keagamaan, libur pada 18 Agustus 2025 ditetapkan dengan tujuan yang lebih praktis dan bernuansa perayaan.
Libur ini menjadi bentuk “hadiah” khusus dari pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai bagian dari semarak peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini.
Selain hari libur tambahan, pemerintah juga mengadakan upacara bendera serta pesta rakyat di halaman Istana Merdeka serta kawasan Monumen Nasional. Rencananya, mereka akan menyiapkan 8.000 undangan.
Masyarakat bisa menghadiri upacara bendera dan pesta rakyat ini dengan mendaftar secara online melalui aplikasi Pandang Istana, yang diluncurkan hari ini, Senin (4/8/2025).

Panduan Mendaftar Acara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka
Berikut panduan pendaftaran melalui situs resmi pandang.istanapresiden.go.id yang perlu diikuti untuk menghadiri upacara bendera dan pesta rakyat 17 Agustus:
- Kunjungi laman resmi: https://pandang.istanapresiden.go.id
- Tekan tombol “Daftar Sekarang” saat halaman pendaftaran sudah tersedia
Baca Juga: 5 Ide Lomba 17 Agustusan yang Bisa Diikuti Semua Umur, Siap Bikin Gelak Tawa
- Lengkapi formulir dengan data diri yang benar dan sesuai
- Unggah dokumen yang diminta, seperti e-KTP, foto formal, dan sertifikat vaksin bila diperlukan
- Tunggu hasil verifikasi dari panitia yang akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp
Jika lolos seleksi, peserta akan mendapat instruksi untuk mengambil undangan fisik di Kantor Kementerian Sekretariat Negara
Undangan hanya bisa diambil oleh peserta yang bersangkutan, dan saat pengambilan maupun menghadiri upacara, wajib membawa KTP asli.
Persyaratan Umum untuk Ikut Acara HUT ke-80 di Istana Merdeka