Viral Isu Skincare Reza Gladys Ilegal, Ini Cara Mengajukan Izin BPOM untuk Kosmetika

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:04 WIB
Viral Isu Skincare Reza Gladys Ilegal, Ini Cara Mengajukan Izin BPOM untuk Kosmetika
Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)

Suara.com - Belakangan viral di media sosial terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang produk ilegal. Nama dokter estetika ternama, Reza Gladys, menjadi sorotan setelah salah satu produk skincare miliknya, GLAFIDSYA Glowing Booster Cell, masuk dalam daftar 16 produk ilegal yang dirilis BPOM.

Selain itu, produk lain yang sering dikaitkan dengannya, Ribeskin X Pink Shooter, juga menjadi perbincangan. Produk tersebut disebut memiliki kemiripan dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging yang izin edarnya sudah kedaluwarsa sejak Februari 2025. Kabar ini sontak memicu kegaduhan di media sosial. Akun Instagram Reza Gladys pun langsung dibanjiri komentar kekecewaan dari para warganet yang merasa kecewa atas kredibilitasnya sebagai seorang dokter estetika.

Kontroversi ini sendiri bermula setelah BPOM mengumumkan daftar produk-produk skincare yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Pengumuman ini mengejutkan banyak pengikut dan pelanggan setia Reza Gladys yang selama ini mempercayai produk-produknya.

Menanggapi situasi yang kian memanas, Reza Gladys akhirnya buka suara melalui unggahan di Instagram Story-nya. Ia menyampaikan keinginannya untuk kembali menjalani hidup seperti sedia kala, fokus pada pekerjaan, dan menjalani rutinitasnya. 

Untuk diketahui, zin BPOM bukan hanya sekadar legalitas, melainkan jaminan bahwa produk skincare Anda aman, berkualitas, dan layak untuk digunakan oleh masyarakat. Tanpa izin ini, produk Anda tidak bisa diedarkan secara legal, bahkan bisa berurusan dengan hukum. Lalu, bagaimana cara mengajukan izin BPOM untuk produk skincare? Jangan khawatir, berikut cara mengajukan izin BPOM untuk usaha skincare Anda.

Paket skincare Glafidsya Glow milik dr Reza Gladys
Paket skincare Glafidsya Glow milik dr Reza Gladys

1. Persiapkan Diri dan Usaha Anda

Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, pastikan fondasi usaha Anda sudah kokoh. Ini adalah tahap paling penting.

  • Bentuk Badan Usaha yang Legal: BPOM hanya akan menerima pendaftaran dari badan usaha yang legal, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), atau koperasi. Pastikan Anda memiliki akta pendirian, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan surat-surat legalitas lainnya.
  • Punya Fasilitas Produksi yang Memadai: Ada dua opsi di sini yaitu, Pabrik sendiri: jika Anda memiliki pabrik sendiri, pabrik tersebut harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang ditetapkan BPOM. Standar ini mencakup kebersihan, prosedur produksi, pengendalian mutu, dan banyak lagi. Maklon (Kontrak Produksi): ini adalah pilihan populer bagi pengusaha pemula. Anda bekerja sama dengan pabrik kosmetik yang sudah memiliki sertifikat CPKB untuk memproduksi produk Anda. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot mengurus pabrik sendiri, cukup fokus pada pengembangan formula dan pemasaran.

2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah fondasi usaha kuat, saatnya mengumpulkan dokumen. BPOM sangat ketat soal kelengkapan dokumen. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Data Perusahaan: Akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan surat domisili.
  • Informasi Penanggung Jawab: KTP dan NPWP penanggung jawab teknis (apabila ada, biasanya untuk pabrik sendiri) atau penanggung jawab perusahaan.
  • Dokumen Produk: Ini adalah bagian inti. Anda harus menyiapkan data produk yang sangat detail, meliputi: nama produk, jenis produk, formula produk (daftar lengkap bahan baku yang digunakan, beserta konsentrasinya. Pastikan semua bahan yang digunakan aman dan sesuai dengan regulasi BPOM), spesifikasi bahan baku dan produk jadi, dan metode analisa (cara pengujian produk untuk memastikan kualitas dan keamanannya).

3. Registrasi Akun di Sistem e-Registration BPOM

Semua proses pendaftaran izin edar BPOM saat ini dilakukan secara online melalui sistem e-Registration.

  • Buat Akun: Kunjungi situs resmi e-Registration BPOM dan daftarkan akun perusahaan Anda.
  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen perusahaan yang sudah Anda siapkan. BPOM akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
  • Verifikasi: Setelah dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan akun yang bisa digunakan untuk mengajukan notifikasi produk.

4. Proses Notifikasi Produk (Permohonan Izin Edar)

Inilah tahapan inti dari pengajuan izin BPOM.

  • Isi Data Produk: Masuk ke akun e-Registration Anda dan isi data produk secara lengkap dan akurat. Mulai dari nama produk, klaim produk (misalnya "mencerahkan" atau "melembapkan"), hingga data formula.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Unggah semua dokumen pendukung produk, termasuk formula, spesifikasi, dan data pendukung lain yang dibutuhkan.
  • Bayar Biaya: Setiap permohonan notifikasi produk dikenakan biaya. Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis produknya. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang ada.
  • Tunggu Verifikasi dan Persetujuan: Setelah semua data terisi dan biaya dibayarkan, BPOM akan mulai memverifikasi permohonan Anda. Proses ini bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja. Selama masa ini, BPOM akan meninjau kelengkapan dan keamanan formula serta klaim produk Anda.

5. Izin Edar Diterbitkan

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Notifikasi (SKN) dari BPOM. SKN ini adalah bukti bahwa produk Anda telah terdaftar dan memiliki izin edar. Nomor notifikasi ini biasanya diawali dengan "NA" (Notifikasi Kosmetik) dan diikuti angka. Nomor inilah yang wajib dicantumkan pada kemasan produk Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Moisturizer Snail Mucin Efektif Melembapkan dan Memperbaiki Tekstur Kulit

4 Moisturizer Snail Mucin Efektif Melembapkan dan Memperbaiki Tekstur Kulit

Your Say | Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Apa Saja Brand Kecantikan Milik Reza Gladys? Kini Heboh Produk Skincare Ilegal

Apa Saja Brand Kecantikan Milik Reza Gladys? Kini Heboh Produk Skincare Ilegal

Lifestyle | Senin, 04 Agustus 2025 | 19:10 WIB

7 Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya, Teliti Dulu Sebelum Membeli!

7 Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya, Teliti Dulu Sebelum Membeli!

Lifestyle | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:10 WIB

Begini Cara Cek Skincare BPOM atau Tidak, Biar Kulit Tetap Aman

Begini Cara Cek Skincare BPOM atau Tidak, Biar Kulit Tetap Aman

Lifestyle | Senin, 04 Agustus 2025 | 12:28 WIB

7 Rekomendasi Tone Up Cream Terbaik untuk Kulit Cerah, Harga Mulai Rp16 Ribuan

7 Rekomendasi Tone Up Cream Terbaik untuk Kulit Cerah, Harga Mulai Rp16 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:05 WIB

Hati-Hati! Ini 7 Ciri Skincare yang Mengandung Bahan Berbahaya, Kamu Wajib Tahu

Hati-Hati! Ini 7 Ciri Skincare yang Mengandung Bahan Berbahaya, Kamu Wajib Tahu

Lifestyle | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:05 WIB

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:00 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:15 WIB

10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!

10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:05 WIB

5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu

5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:00 WIB

Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako

Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:40 WIB

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:35 WIB

Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya

Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:10 WIB

Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal

Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:47 WIB

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:25 WIB