Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya

Bella Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi musik (pixabay.com)

Namun, perlu dicatat: aransemen baru dari musik domain publik tetap bisa dilindungi hak cipta, sehingga penggunaannya bisa tetap dikenakan royalti.

2. Musik dengan Lisensi Creative Commons

Beberapa musisi dan produser secara sukarela merilis karya mereka di bawah lisensi Creative Commons (CC). Lisensi ini memungkinkan siapa saja menggunakan musik tersebut secara bebas, dengan syarat tertentu seperti:

  • Memberi atribusi pencipta
  • Tidak digunakan secara komersial (kecuali diizinkan)
  • Tidak mengubah isi lagu (jika dilarang)

Contoh situs penyedia musik CC: Free Music Archive, Incompetech, Bensound, dan sebagainya.

Namun, Anda tetap harus membaca syarat penggunaannya dengan teliti. Jika Anda melanggar aturan lisensi (misalnya menggunakan lagu CC untuk iklan berbayar tanpa izin), Anda tetap bisa dikenai pelanggaran.

3. Musik Bebas Royalti (Royalty-Free Music)

Royalty-free bukan berarti benar-benar gratis. Biasanya Anda membayar satu kali lisensi, lalu bebas menggunakannya dalam proyek tertentu tanpa membayar royalti tambahan per pemutaran.

Banyak platform menyediakan musik jenis ini, seperti:

  • AudioJungle
  • Epidemic Sound
  • Artlist
  • PremiumBeat

Musik jenis ini cocok untuk konten kreator, video iklan, dan presentasi bisnis, asalkan mengikuti lisensi yang diberikan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Cover Lagu dan Medley

Banyak orang mengira bahwa membuat cover lagu atau menyanyikan lagu orang lain bebas dari royalti.

Faktanya, meskipun Anda membawakan ulang dengan versi sendiri, pencipta lagu tetap memiliki hak ekonomi atas karya tersebut.

Jadi, cover lagu yang diunggah ke YouTube, dinyanyikan di acara komersial, atau direkam dalam album tetap dikenakan royalti.

Jangan Asal Pakai Musik

Memang tidak semua musik terkena royalti, tapi bukan berarti semua musik bisa digunakan bebas. Penting bagi pelaku usaha, konten kreator, hingga penyelenggara acara untuk:

  • Mengenali jenis musik yang digunakan
  • Mengetahui status hak cipta lagu tersebut
  • Memastikan izin dan lisensi sudah diperoleh jika diperlukan

Dengan memahami ini, Anda tak hanya terhindar dari jeratan hukum, tapi juga turut mendukung ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI