Perjalanan Karier Hakim Dennie Arsan, dari Karawang hingga Kini Digugat Tom Lembong

Farah Nabilla

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:32 WIB
Perjalanan Karier Hakim Dennie Arsan, dari Karawang hingga Kini Digugat Tom Lembong
Perjalanan Karier Hakim Dennie Arsan yang Kini Digugat Tom Lembong [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Dennie Arsan Fatrika tengah menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus impor gula. Perjalanan karier hakim Dennie Arsan pun disorot.

Seperti diketahui, ia menduduki kursi Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namanya disorot saat menangani persidangan kasus Tom Lembong perkara korupsi impor gula hingga menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Situasi ini semakin menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang memicu perdebatan soal hukum dan etika peradilan.

Awal Karier Hakim Dennie Arsan

Dennie Arsan memulai perjalanan kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang pada 1999. Setelah diangkat menjadi hakim penuh, ia bertugas di berbagai daerah, termasuk PN Mamuju (2003), PN Lubuk Basung (2007–2010), dan PN Lubuk Linggau (2010–2013).

Perjalanan dinasnya berlanjut ke PN Bogor (2013–2015), lalu ia menjabat Wakil Ketua PN Sabang (2015–2016) dan Wakil Ketua PN Baturaja (2016–2018), sebelum naik menjadi Ketua PN Baturaja (2018–2020).

Kolase Foto Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Tom Lembong. (Tangkapan layar/ist)
Kolase Foto Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Tom Lembong. (Tangkapan layar/ist)

Kariernya terus menanjak ke PN Bandung (2020–2021), Wakil Ketua PN Bogor (2021), dan Ketua PN Karawang (2021–2023). Setelah lebih dari dua dekade, Dennie dipercaya bertugas di PN Jakarta Pusat sejak 2023, menangani kasus-kasus besar termasuk korupsi.

Sebelum sidang Tom Lembong, Hakim Dennie Arsan dikenal memimpin sejumlah kasus besar, seperti:

- Kasus Korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) senilai lebih dari Rp100 miliar.
- Perkara Aset Rafael Alun Trisambodo, di mana majelisnya menolak pengembalian aset.
- Kasus Pencucian Emas PT Antam, yang berujung vonis hingga 8 tahun penjara bagi pejabat terkait.

baca juga

Rekam jejak ini membuat Dennie dipandang sebagai hakim yang tegas dan berpengalaman di Tipikor.

Vonis Tom Lembong

Pada 18 Juli 2025, Dennie Arsan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong terkait perkara impor gula.

Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai kebijakan impor gula yang diambil Tom lebih condong ke ekonomi kapitalis dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp194,72 miliar, meski tidak ada bukti penerimaan keuntungan pribadi.

Abolisi Presiden Prabowo dan Gugatan Balik Tom Lembong

Situasi semakin kompleks ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi Tom Lembong ini berarti penghapusan eksekusi pidana meski vonis sudah dijatuhkan, memunculkan perdebatan tentang relasi kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Publik pun mempertanyakan dampak abolisi ini terhadap posisi Dennie sebagai hakim yang telah memimpin sidang sesuai prosedur hukum.

Pasca putusan, Tom Lembong menggugat Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan dalih etika dan potensi konflik kepentingan, mengingat istrinya berprofesi sebagai advokat. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan tersebut pada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

LHKPN dan Reputasi Publik

Berdasarkan LHKPN 2024, Dennie tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp4,3 miliar, mayoritas berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan kas, yang sebagian besar berasal dari warisan dan harta bersama istri. Data ini ikut mencuat seiring gugatan Tom Lembong, menambah sorotan pada integritas hakim di mata publik.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, kekayaan Dennie Arsan Fatrika menunjukkan kenaikan yang cukup besar sepanjang kariernya.

- LHKPN 2008: Rp192 juta (ketika bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat)
- LHKPN 2017: Rp195 juta
- LHKPN 2018: Rp266 juta
- LHKPN 2019: Rp579 juta
- LHKPN 2020: Rp1,4 miliar
- LHKPN 2021: Rp1,6 miliar
- LHKPN 2022: Rp1,9 miliar
- LHKPN 2023: Rp4,2 miliar
- LHKPN 2024: Rp4,3 miliar.

Dalam LHKPN terkini yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4.313.850.000 (Rp4,3 miliar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!

Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:04 WIB

Tom Lembong dan Hasto Bebas, Cara Prabowo Rangkul Kubu Anies dan Ganjar?

Tom Lembong dan Hasto Bebas, Cara Prabowo Rangkul Kubu Anies dan Ganjar?

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:04 WIB

Adu Kekayaan 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong, Punya Motor Rp12 Juta sampai Kendaraan Rp1 Miliar

Adu Kekayaan 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong, Punya Motor Rp12 Juta sampai Kendaraan Rp1 Miliar

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:17 WIB

Babak Baru Kasus Tom Lembong: Komisi Yudisial Turun Tangan, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?

Babak Baru Kasus Tom Lembong: Komisi Yudisial Turun Tangan, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Sabrang MDP soal Abolisi Tom Lembong: Jangan Kaget, Ada 'Koby' One Piece di Pemerintahan!

Sabrang MDP soal Abolisi Tom Lembong: Jangan Kaget, Ada 'Koby' One Piece di Pemerintahan!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:45 WIB

Intip Isi Garasi Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua yang Dilaporkan Tom Lembong

Intip Isi Garasi Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua yang Dilaporkan Tom Lembong

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:18 WIB

Terkini

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:29 WIB

×