Suara.com - Hakim Dennie Arsan Fatrika tengah menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus impor gula. Perjalanan karier hakim Dennie Arsan pun disorot.
Seperti diketahui, ia menduduki kursi Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namanya disorot saat menangani persidangan kasus Tom Lembong perkara korupsi impor gula hingga menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Situasi ini semakin menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang memicu perdebatan soal hukum dan etika peradilan.
Awal Karier Hakim Dennie Arsan
Dennie Arsan memulai perjalanan kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang pada 1999. Setelah diangkat menjadi hakim penuh, ia bertugas di berbagai daerah, termasuk PN Mamuju (2003), PN Lubuk Basung (2007–2010), dan PN Lubuk Linggau (2010–2013).
Perjalanan dinasnya berlanjut ke PN Bogor (2013–2015), lalu ia menjabat Wakil Ketua PN Sabang (2015–2016) dan Wakil Ketua PN Baturaja (2016–2018), sebelum naik menjadi Ketua PN Baturaja (2018–2020).

Kariernya terus menanjak ke PN Bandung (2020–2021), Wakil Ketua PN Bogor (2021), dan Ketua PN Karawang (2021–2023). Setelah lebih dari dua dekade, Dennie dipercaya bertugas di PN Jakarta Pusat sejak 2023, menangani kasus-kasus besar termasuk korupsi.
Sebelum sidang Tom Lembong, Hakim Dennie Arsan dikenal memimpin sejumlah kasus besar, seperti:
- Kasus Korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) senilai lebih dari Rp100 miliar.
- Perkara Aset Rafael Alun Trisambodo, di mana majelisnya menolak pengembalian aset.
- Kasus Pencucian Emas PT Antam, yang berujung vonis hingga 8 tahun penjara bagi pejabat terkait.
Baca Juga: Adu Kekayaan 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong, Punya Motor Rp12 Juta sampai Kendaraan Rp1 Miliar
Rekam jejak ini membuat Dennie dipandang sebagai hakim yang tegas dan berpengalaman di Tipikor.
Vonis Tom Lembong
Pada 18 Juli 2025, Dennie Arsan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong terkait perkara impor gula.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai kebijakan impor gula yang diambil Tom lebih condong ke ekonomi kapitalis dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp194,72 miliar, meski tidak ada bukti penerimaan keuntungan pribadi.
Abolisi Presiden Prabowo dan Gugatan Balik Tom Lembong
Situasi semakin kompleks ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi Tom Lembong ini berarti penghapusan eksekusi pidana meski vonis sudah dijatuhkan, memunculkan perdebatan tentang relasi kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Publik pun mempertanyakan dampak abolisi ini terhadap posisi Dennie sebagai hakim yang telah memimpin sidang sesuai prosedur hukum.
Pasca putusan, Tom Lembong menggugat Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan dalih etika dan potensi konflik kepentingan, mengingat istrinya berprofesi sebagai advokat. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan tersebut pada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
LHKPN dan Reputasi Publik
Berdasarkan LHKPN 2024, Dennie tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp4,3 miliar, mayoritas berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan kas, yang sebagian besar berasal dari warisan dan harta bersama istri. Data ini ikut mencuat seiring gugatan Tom Lembong, menambah sorotan pada integritas hakim di mata publik.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, kekayaan Dennie Arsan Fatrika menunjukkan kenaikan yang cukup besar sepanjang kariernya.
- LHKPN 2008: Rp192 juta (ketika bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat)
- LHKPN 2017: Rp195 juta
- LHKPN 2018: Rp266 juta
- LHKPN 2019: Rp579 juta
- LHKPN 2020: Rp1,4 miliar
- LHKPN 2021: Rp1,6 miliar
- LHKPN 2022: Rp1,9 miliar
- LHKPN 2023: Rp4,2 miliar
- LHKPN 2024: Rp4,3 miliar.
Dalam LHKPN terkini yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4.313.850.000 (Rp4,3 miliar).