Karyawan Swasta 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Jangan Buru-buru Cuti, Ini Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:20 WIB
Karyawan Swasta 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Jangan Buru-buru Cuti, Ini Aturannya
Karyawan swasta 18 Agustus 2025 libur atau tidak? (Google AI)

Suara.com - Pasca pemerintah menyebut 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia. Nah bagaimana nasib karyawan swasta?

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu. Apakah hari Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur juga bagi karyawan swasta?

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), jawabannya mungkin sudah jelas. Namun, bagi jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia, status tanggal 18 Januari 2025 ini sering kali abu-abu.

Jawabannya tidak sesederhana 'ya' atau 'tidak', melainkan bergantung pada serangkaian aturan yang wajib Anda pahami.

Artikel ini akan membedah secara tuntas status hari libur 18 Agustus 2025 dan apa artinya bagi karyawan di sektor swasta.

Status Resmi 18 Agustus 2025: Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Untuk menentukan status sebuah hari libur, rujukan utamanya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diperbarui setiap tahun.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Meskipun SKB resmi untuk 2025 akan dirilis mendekati akhir tahun 2024, pola yang ada memberikan indikasi kuat.

Tanggal 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan dan secara hukum merupakan Libur Nasional.

Baca Juga: Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

Namun, karena jatuh pada hari Minggu di tahun 2025, tidak ada "penggantian" hari libur.

Sementara itu, tanggal 18 Agustus 2025 tidak ditetapkan sebagai Libur Nasional, melainkan diusulkan sebagai Cuti Bersama.

Di sinilah letak perbedaan krusial yang wajib dipahami oleh karyawan swasta.

Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama

Banyak yang menganggap kedua istilah ini sama, padahal implikasinya sangat berbeda, terutama bagi sektor swasta.

  • Libur Nasional

Ini adalah hari libur yang bersifat wajib dan mengikat bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Jika seorang karyawan swasta diharuskan bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI