Karyawan Swasta 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Jangan Buru-buru Cuti, Ini Aturannya

Rifan Aditya

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:20 WIB
Karyawan Swasta 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Jangan Buru-buru Cuti, Ini Aturannya
Karyawan swasta 18 Agustus 2025 libur atau tidak? (Google AI)

Suara.com - Pasca pemerintah menyebut 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia. Nah bagaimana nasib karyawan swasta?

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu. Apakah hari Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur juga bagi karyawan swasta?

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), jawabannya mungkin sudah jelas. Namun, bagi jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia, status tanggal 18 Januari 2025 ini sering kali abu-abu.

Jawabannya tidak sesederhana 'ya' atau 'tidak', melainkan bergantung pada serangkaian aturan yang wajib Anda pahami.

Artikel ini akan membedah secara tuntas status hari libur 18 Agustus 2025 dan apa artinya bagi karyawan di sektor swasta.

Status Resmi 18 Agustus 2025: Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Untuk menentukan status sebuah hari libur, rujukan utamanya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diperbarui setiap tahun.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Meskipun SKB resmi untuk 2025 akan dirilis mendekati akhir tahun 2024, pola yang ada memberikan indikasi kuat.

Tanggal 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan dan secara hukum merupakan Libur Nasional.

baca juga

Namun, karena jatuh pada hari Minggu di tahun 2025, tidak ada "penggantian" hari libur.

Sementara itu, tanggal 18 Agustus 2025 tidak ditetapkan sebagai Libur Nasional, melainkan diusulkan sebagai Cuti Bersama.

Di sinilah letak perbedaan krusial yang wajib dipahami oleh karyawan swasta.

Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama

Banyak yang menganggap kedua istilah ini sama, padahal implikasinya sangat berbeda, terutama bagi sektor swasta.

  • Libur Nasional

Ini adalah hari libur yang bersifat wajib dan mengikat bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Jika seorang karyawan swasta diharuskan bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Daftar Libur Agustus - September 2025 Sesuai Keputusan Pemerintah

Daftar Libur Agustus - September 2025 Sesuai Keputusan Pemerintah

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:36 WIB

Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati

Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:46 WIB

Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Ini Alasannya

Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Ini Alasannya

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 08:55 WIB

18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025

18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025

Lifestyle | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:40 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×