18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya di SKB 3 Menteri

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:02 WIB
18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya di SKB 3 Menteri
Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi (setneg.go.id)

“Menimbang bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia,” tulis SKB Tiga Menteri tersebut.

Berikut beberapa hari libur nasional mendatang yang telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri terbaru:

  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Ada juga satu lagi tanggal yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2025.

Perbedaan cuti bersama vs libur nasional

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal cuti bersama atau libur nasional ternyata sangat berpengaruh terhadap masyarakat, terutama pada pekerja swasta.

Libur nasional ditetapkan pada hari-hari besar di tanggal masehi, seperti tahun baru, hari raya keagamaan, dan hari peringatan besar nasional.

Pemerintah lalu menambah beberapa tanggal sebelum atau sesudah hari libur nasional untuk dijadikan hari cuti bersama. 

Tak seperti cuti bersama, libur nasional tak mengurangi jatah cuti harian baik untuk pegawai negeri sipil atau pegawai swasta di sektor tertentu.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pekerja swasta yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan.

baca juga

Contohnya, ketika seorang pekerja swasta yang memiliki sisa jatah 12 hari cuti memutuskan cuti pada tanggal 18 Agustus 2025, maka ia hanya bisa mengambil cuti lagi dengan jatah 11 hari.

Pegawai negeri sipil atau ASN di satu sisi tetap dapat memanfaatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti.

Adapun peraturan untuk ASN terkait cuti bersama dijelaskan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Rekomendasi Hadiah Lomba 17 Agustus Murah Rp20 Ribuan, Buat Anak-anak hingga Dewasa

15 Rekomendasi Hadiah Lomba 17 Agustus Murah Rp20 Ribuan, Buat Anak-anak hingga Dewasa

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:47 WIB

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:08 WIB

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama, Update Link Download SKB 3 Menteri Terbaru

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama, Update Link Download SKB 3 Menteri Terbaru

Tekno | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:01 WIB

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Tersisa di 2025, Paling Dekat 17&18 Agustus

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Tersisa di 2025, Paling Dekat 17&18 Agustus

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:22 WIB

Rayakan HUT RI ke-80, Lansia di Semarang Unjuk Kebolehan di Aneka Lomba

Rayakan HUT RI ke-80, Lansia di Semarang Unjuk Kebolehan di Aneka Lomba

Video | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×