4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (23 Agustus-15 September 2025)
Setiap pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, lengkap dengan dokumen pendukung.
5. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (23 Agustus-20/30 September 2025)
Instansi mengirimkan permohonan NI PPPK ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah formasi ditetapkan, dan selanjutnya BKN memproses penerbitannya.
6. Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu
NI yang telah diterbitkan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat pegawai secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja satu tahun.
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status pengusulan PPPK Paruh Waktu:
- Akses situs MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id
- Di halaman utama, klik menu 'Cek Layanan'
- Pilih kategori 'Penetapan NIP/NI PPPK'
- Input nomor peserta PPPK sesuai informasi pada kartu ujian Anda
- Verifikasi captcha
- Klik 'Monitor Usulan' untuk menampilkan status.
- Jika NIP/NI sudah diterbitkan, informasi akan terlihat di sistem.
Catatan penting:
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
- Pastikan nomor peserta yang dimasukkan benar
- Cek secara berkala karena proses bisa memerlukan waktu
- Jika status tidak ditemukan atau ada kendala, segera hubungi instansi pengusul
Status Usulan NI PPPK Paruh Waktu
Setiap pelamar dapat memantau status pengusulan NI PPPK Paruh Waktu melalui beberapa tahapan status di sistem BKN, yaitu:
- Input Berkas: Operator instansi sedang melakukan input usulan
- Berkas Disimpan (Terverifikasi): Berkas sudah diinput dan menunggu persetujuan pejabat berwenang
- Approval Surat Usulan: Usulan disetujui di instansi dan menunggu verifikasi BKN
- Menunggu Tanda Tangan (TTD Pertek): Usulan sudah disetujui oleh BKN dan kini menunggu tanda tangan Pertimbangan Teknis
- Sudah di TTD Pertek: Pertimbangan Teknis diterbitkan BKN, menunggu pembuatan SK di instansi
- Menunggu SK - Paraf/TTE: Menunggu proses tanda tangan elektronik Surat Keputusan oleh pejabat berwenang
- Setuju TTD SK - Paraf/TTE: Proses tanda tangan SK selesai
- Pembuatan SK Berhasil: Surat Keputusan berhasil dibuat
Demikianlah informasi terkait cara cek status usulan PPPK Paruh Waktu.
Dengan memahami tahapan dan cara memantau status usulan, pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dapat memastikan proses pengangkatan berjalan lancar dan sesuai jadwal resmi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas