Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya
Ilustrasi PNS atau ASN. (ANTARA)
Baca Cepat
  • PPPK paruh waktu dipastikan berhak menerima gaji dan tunjangan.
  • Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi.
  •  Hak yang diterima PPPK paruh waktu hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

Suara.com - Permasalahan terkait tunjangan pejabat negara dan instansi kenegaraan kembali menimbulkan perdebatan besar.

Publik kini juga menaruh perhatian ke para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan apakah mereka juga bernasib beruntung mendapat tunjangan.

Seluruh polemik tunjangan ini bermula kala tunjangan anggota DPR diwacanakan akan mengalami perubahan.

Isu liar juga beredar bahwa nominal tunjangan DPR akan naik, dan telah diluruskan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Perdebatan panas ini akhirnya membuat publik bertanya-tanya, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan layaknya pegawai kenegaraan lainnya seperti ASN dan pejabat negara.

Berikut aturan resmi terkait hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.  

Aturan tentang hak PPPK: Dapat tunjangan?

Ilustrasi guru pns [Istimewa]
Ilustrasi guru pns [Istimewa]

Hak keuangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun dalam peraturan tersebut, PPPK baik purna dan paruh waktu berhak menerima gaji pokok yang nominalnya sesuai dengan golongan dan berapa lama ia mengabdi.

Selain Perpres tersebut, ada juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja hingga hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.

Aturan tersebut mengatur agar para PPPK penuh waktu bekerja selama 4 jam selama sehari. Waktu kerja tersebut lebih singkat ketimbang PPPK penuh waktu.

Kendati bekerja dalam waktu yang lebih singkat, hak yang diterima PPPK paruh waktu juga hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan, sebagaimana sosialisasi melalui kanal Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan THR atau gaji ke-13.

Segudang fasilitas yang dinikmati oleh para PPPK paruh waktu juga tak terbatas pada hak keuangan.

Aturan yang sama juga memberikan rincian bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rincian jumlah gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu

Aturan tersebut memang tak memberikan rincian secara pasti gaji maupun tunjangan PPPK paruh waktu.

Pasalnya, gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat ia bekerja.

Berikut gambaran UMP di berbagai daerah.

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Gaji seorang PPPK paruh waktu akan digaji secara tetap berdasarkan aturan yang paten jika ia diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berikut gaji PPPK penuh waktu sebagaimana aturan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

  • Golongan I (SD): Rp 1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV (SMP sederajat): Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp 2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp 2.858.800-Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp 3.339.600-Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp 3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900

Rincian gaji pokok tersebut merupakan rentang gaji dalam setiap golongan PPPK penuh waktu.

Gaji tiap golongan juga akan menyesuaikan berapa lama mereka bekerja sebagai PPPK.

Adapun untuk tunjangan PPPK penuh waktu, dihitung berdasarkan persentase gaji pokok.

Tunjangan keluarga seorang PPPK penuh waktu adalah 2% dari gaji pokok.

Lalu untuk THR terdiri dari gaji pokok dan 50% dari tunjangan lainnya. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...

Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:24 WIB

DPR Tunjangan Naik, Crazy Rich Sahroni Balas Nyinyiran Publik: Gak Senang Lihat Orang Senang!

DPR Tunjangan Naik, Crazy Rich Sahroni Balas Nyinyiran Publik: Gak Senang Lihat Orang Senang!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:45 WIB

Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah

Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:01 WIB

Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!

Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:02 WIB

Gaji Pokok Tak Naik Cuma Trik? Total Pendapatan DPR Diam-diam Tembus Rp 70 Juta

Gaji Pokok Tak Naik Cuma Trik? Total Pendapatan DPR Diam-diam Tembus Rp 70 Juta

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Terkini

12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi

12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit

5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:16 WIB

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Apa Bedanya Puff dan Sponge untuk Makeup? Ini Fungsi Masing-Masing

Apa Bedanya Puff dan Sponge untuk Makeup? Ini Fungsi Masing-Masing

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:10 WIB

5 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Terbaik yang Dingin Cepat dan Hemat Listrik Bulanan

5 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Terbaik yang Dingin Cepat dan Hemat Listrik Bulanan

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:49 WIB

5 Lipstik Lokal Tahan Lama untuk Bibir Hitam: Kelebihan, Kekurangan, dan Shade Terbaiknya!

5 Lipstik Lokal Tahan Lama untuk Bibir Hitam: Kelebihan, Kekurangan, dan Shade Terbaiknya!

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:37 WIB

MBG Hadir di Luminor Jakarta Kota, Sajian Bubur Nusantara yang Dibalut Kehangatan untuk Tamu

MBG Hadir di Luminor Jakarta Kota, Sajian Bubur Nusantara yang Dibalut Kehangatan untuk Tamu

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:27 WIB

22 Istilah dalam Makeup dan Artinya, Jangan Salah Bedakan Cakey dan Creasing

22 Istilah dalam Makeup dan Artinya, Jangan Salah Bedakan Cakey dan Creasing

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:20 WIB

15 Link Twibbon Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Unggah ke Media Sosial

15 Link Twibbon Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Unggah ke Media Sosial

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:17 WIB