Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya

Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya
Ilustrasi PNS atau ASN. (ANTARA)
Baca Cepat
  • PPPK paruh waktu dipastikan berhak menerima gaji dan tunjangan.
  • Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi.
  •  Hak yang diterima PPPK paruh waktu hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

Suara.com - Permasalahan terkait tunjangan pejabat negara dan instansi kenegaraan kembali menimbulkan perdebatan besar.

Publik kini juga menaruh perhatian ke para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan apakah mereka juga bernasib beruntung mendapat tunjangan.

Seluruh polemik tunjangan ini bermula kala tunjangan anggota DPR diwacanakan akan mengalami perubahan.

Isu liar juga beredar bahwa nominal tunjangan DPR akan naik, dan telah diluruskan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Perdebatan panas ini akhirnya membuat publik bertanya-tanya, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan layaknya pegawai kenegaraan lainnya seperti ASN dan pejabat negara.

Berikut aturan resmi terkait hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.  

Aturan tentang hak PPPK: Dapat tunjangan?

Ilustrasi guru pns [Istimewa]
Ilustrasi guru pns [Istimewa]

Hak keuangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun dalam peraturan tersebut, PPPK baik purna dan paruh waktu berhak menerima gaji pokok yang nominalnya sesuai dengan golongan dan berapa lama ia mengabdi.

Selain Perpres tersebut, ada juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja hingga hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Adies Kadir Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Demi Hemat Anggaran, Benarkah?

Aturan tersebut mengatur agar para PPPK penuh waktu bekerja selama 4 jam selama sehari. Waktu kerja tersebut lebih singkat ketimbang PPPK penuh waktu.

Kendati bekerja dalam waktu yang lebih singkat, hak yang diterima PPPK paruh waktu juga hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan, sebagaimana sosialisasi melalui kanal Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan THR atau gaji ke-13.

Segudang fasilitas yang dinikmati oleh para PPPK paruh waktu juga tak terbatas pada hak keuangan.

Aturan yang sama juga memberikan rincian bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rincian jumlah gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu

Aturan tersebut memang tak memberikan rincian secara pasti gaji maupun tunjangan PPPK paruh waktu.

Pasalnya, gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat ia bekerja.

Berikut gambaran UMP di berbagai daerah.

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Gaji seorang PPPK paruh waktu akan digaji secara tetap berdasarkan aturan yang paten jika ia diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berikut gaji PPPK penuh waktu sebagaimana aturan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

  • Golongan I (SD): Rp 1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV (SMP sederajat): Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp 2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp 2.858.800-Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp 3.339.600-Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp 3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900

Rincian gaji pokok tersebut merupakan rentang gaji dalam setiap golongan PPPK penuh waktu.

Gaji tiap golongan juga akan menyesuaikan berapa lama mereka bekerja sebagai PPPK.

Adapun untuk tunjangan PPPK penuh waktu, dihitung berdasarkan persentase gaji pokok.

Tunjangan keluarga seorang PPPK penuh waktu adalah 2% dari gaji pokok.

Lalu untuk THR terdiri dari gaji pokok dan 50% dari tunjangan lainnya. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI