Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB
Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
Ilustrasi Guru - Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK? (Unsplash)

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini kembali dibuka. Kesempatan tersebut sangat ditunggu terutama oleh tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi tanpa ada kepastian status kerja. Dengan mendaftar PPPK, setidaknya tenaga honorer memiliki kejelasan terutama terkait sistem gaji.

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada gelombang selanjutnya dan perpanjangan waktu untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Itu berarti, instansi yang tidak mengusulkan pegawai sampai tenggat waktu yang ditentuman maka dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Diketahui, PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam durasi terbatas dan bekerja secara tidak penuh waktu. Pegawai dengan sistem kerja ini, tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi, dengan status yang sah sebagai seorang ASN.

Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang, dengan syarat jika memenuhi ketentuan dan kinerja yang ditentukan.

Seperti yang disinggung sebelumnya, skema terbaru ini merupakan salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem perjanjian kerja terbatas. Sesuai namanya, pegawai dengan sistem ini bekerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Tujuannya utamanya yakni untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik itu di pusat ataupun daerah. Akan tetapi, ada sedikit perbedaan dari rekrutmen tahun ini. Jika sebelumnya masyarakat umum masih memiliki kesempatan untuk mendaftar, kali ini skema PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

Sebagai informasi, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria yang dapat mengikuti proses ini. Lantas apa saja syarat, kriteria, dan kapan batas akhir pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025?

Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II di SSCASN dan Website Instansi

Sesuai hasil rapat koordinasi Kemenpan RB dan penjelasan Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja, setidaknya terdapat dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa tes tambahan. Dua kategori itu antara lain:

1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I

Ketegori pertama merupakan pekerja honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I akan tetapi tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.

2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

Honorer yang telah terdaftar di database non-ASN BKN dan sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos. Kemudian ada kriteria tambahan yaitu.

3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum bisa mengisi kuota kebutuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?