Duduk Perkara Nenek-Nenek Dituntut Rp115 Juta Gegara Nobar Liga Inggris di Klaten, Apa Salahnya?

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Duduk Perkara Nenek-Nenek Dituntut Rp115 Juta Gegara Nobar Liga Inggris di Klaten, Apa Salahnya?
Nenek Endang yang diduga melanggar hak siar Liga Inggris (Facebook)
Kesimpulan
  • Nenek Endang di Klaten didenda Rp115 juta
  • Kafe miliknya diduga melanggar aturan menyiarkan Liga Inggris 
  • Klarifikasi Vidio, pemilik hak siar Liga Inggris di Indonesia

Suara.com - Seorang lansia 78 tahun, bernama Endang, harus berhadapan dengan masalah hukum berat, yakni dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris dengan tuntutan Rp115 juta.

Kasus bermula dari acara kumpul keluarga usai lebaran Idul Fitri, tepatnya pada Mei 2024 lalu, di cafe Alero Coffee & Eatery, Klaten, Jawa Tengah.

Endang sebagai pemilik cafe memutar tayangan Liga Inggris dari platform berbayar Vidio. Walaupun ada acara halalbihalal, cafe tetap menerima pelanggan.

Acara berjalan tenang dan hangat, hingga muncul dua pelanggan berbadan tegap. Mereka pun memesan dua cangkir kopi hitam.

Alih-alih bercengkerama, dua orang tersebut justru sibuk memotret kegiatan di dalam cafe. Menurut Endang, gelagat mereka aneh.

"Awalnya itu kan halal bihalal. Kita kumpul keluarga saja, bukan niat nonton bareng. Terus ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua terus foto-foto," tutur Endang di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025).

Sebulan kemudian pada 2 Juni 2024, Endang mendadak dituding melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG).

Pemilik lisensi resmi Liga Inggris tersebut menganggap Endang telah menyiarkan tayangan eksklusif di area komersial tanpa lisensi.

Namun Endang tidak terima, ia tidak merasa melakukan tindakan komersil dari menayangkan Liga Inggris di cafe-nya. Ia menegaskan tidak pernah berniat menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan bola tersebut.

Baca Juga: Prediksi Undian Liga Champions: Arsenal, Chelsea, dan Liverpool Hadapi Skenario Seram

"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Wong kita enggak ada tiket, enggak ada apa-apa. Itu acara keluarga," lanjut Endang.

Endang merasa seakan-akan dirinya dianggap sebagai pengusaha besar yang mendapatkan keuntungan besar dari acara nonton bareng, meskipun faktanya tidak seperti itu.

"Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Lha wong saya ini orang tua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan sekali," tegas Endang.

Fakta di Balik Klaim Endang

Informasi nobar di Klaten yang tersebar di Instagram, namun menimbulkan masalah soal hak siar. [Instagram]
Informasi nobar di Klaten yang tersebar di Instagram, namun menimbulkan masalah soal hak siar. [Instagram]

Di balik klaim Endang, Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) rupanya telah melihat adanya poster nobar yang diunggah oleh akun Instagram @utdindonesiaklt pada 24 Mei 2024.

Kuasa Hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil karena adanya tindakan komersial tanpa izin, tidak menyasar kegiatan halalbihalal.

"Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," tegas Ebenezer Ginting dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, proses hukum masalah ini juga sudah berlangsung lama. Pihak Vidio telah menempuh langkah kekeluargaan terlebih dulu, hingga pada akhirnya masuk ranah pidana seperti sekarang.

"Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan rencana pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero," lanjutnya.

Namun, proses mediasi secara kekeluargaan menemui jalan buntu, hingga akhirnya pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) harus mengambil langkah hukum lebih serius.

Ebenezer Ginting menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan penuh rasa hormat.

Ia juga berupaya meyakinkan publik bahwa langkah hukum terkait pelanggaran hak siar dilakukan secara terarah dan berdasarkan ukuran yang jelas.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi," tegasnya.

"Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," pungkas Ebenezer Ginting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?