Suara.com - Kabar kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 belakangan ini menuai kontroversi.
Bagaimana tidak, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil, anggota Dewan justru menerima gaji dan tunjangan yang nilainya sangat fantastis.
Tak tanggung-tanggung, jika diperkirakan total pendapatan anggota DPR disebut-sebut mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Diketahui, tunjangan beras anggota Dewan yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan. Sedangkan, tunjangan bensin yang semula Rp4-5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan.
Selain tunjangan yang naik, anggota DPR RI juga akan menerima tunjangan tambahan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Banyak pihak menilai bahwa, pendapatan anggota DPR ini tidak sebanding dengan kinerja yang dirasakan oleh masyarakat.
Bahkan beberapa kebijakan yang dibuat oleh wakil rakyat justru menimbulkan kontroversi karena merugikan rakyatnya sendiri.
Lantas DPR kerja apa? Untuk memahami tugas dan fungsi DPR, mari kita simak ulasan berikut ini.
Apa Itu DPR?

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga hukum yang dibentuk untuk menjadi perwakilan rakyat di Indonesia.
Baca Juga: Nafa Urbach Bicara Tunjangan Rumah DPR RI, Primus Yustisio Tetap Setia Naik KRL
DPR mempunyai peran vital terhadap kebijakan bernegara seperti pembuatan undang-undang, mengawasi pemerintah, hingga mewakili suara rakyat.
Melansir dari situs resmi DPR RI, sejarah pembentukan DPR dimulai sejak didirikannya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Soekarno di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 1945. Hari pembentukan KNIP tersebut sekaligus ditetapkan sebagai hari lahir DPR RI.
Anggota DPR terdiri dari orang-orang yang dipilih melalui pemilihan umum dan berasal dari partai politik. Jumlah keseluruhan anggota DPR saat ini yaitu sekitar 580 orang.
Tugas utama anggota DPR yakni membuat undang-undang. DPR juga memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, hingga mengesahkan undang-undang.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR mempunyai 3 fungsi utama antara laun legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tugas dan Wewenang DPR RI
Berikut rincian tugas dan wewenang DPR RI sesuai fungsinya:
1. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan oleh Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
2. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas dan Wewenang DPR RI dalam Bidang Lain
Selain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPR RI juga mempunyai tugas dan wewenang lainnya yakni:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Kewajiban Anggota DPR RI
Di luar menjalankan tugasnya, anggota DPR RI mempunyai sejumlah kewajiban. Berikut ini adalah kewajiban anggota DPR:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Menaati tata tertib dan kode etik;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Hak Anggota DPR RI
Sementara itu, hak-hak yang dimiliki oleh seorang anggota DPR RI antara lain:
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
- Hak mengajukan pertanyaan;
- Hak menyampaikan usul dan pendapat;
- Hak memilih dan dipilih;
- Hak membela diri;
- Hak imunitas;
- Hak protokoler;
- Hak keuangan dan administratif;
- Hak pengawasan;
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kesimpulannya, tugas dan fungsi DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga peraturan-peraturan yang terkait lainnya.
Berdasarkan peran dan fungsinya itu, DPR bekerja dalam proses legislasi, pengawasan, hingga perwakilan sistem pemerintahan Indonesia.
Itulah tadi pembahasan mengenai DPR kerjanya apa. Semoga menjawab rasa penasaran kita semua!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari