Duduk Perkara Nenek-Nenek Dituntut Rp115 Juta Gegara Nobar Liga Inggris di Klaten, Apa Salahnya?

Farah Nabilla, Rosiana Chozanah

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Duduk Perkara Nenek-Nenek Dituntut Rp115 Juta Gegara Nobar Liga Inggris di Klaten, Apa Salahnya?
Nenek Endang yang diduga melanggar hak siar Liga Inggris (Facebook)
Kesimpulan
  • Nenek Endang di Klaten didenda Rp115 juta
  • Kafe miliknya diduga melanggar aturan menyiarkan Liga Inggris 
  • Klarifikasi Vidio, pemilik hak siar Liga Inggris di Indonesia

Suara.com - Seorang lansia 78 tahun, bernama Endang, harus berhadapan dengan masalah hukum berat, yakni dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris dengan tuntutan Rp115 juta.

Kasus bermula dari acara kumpul keluarga usai lebaran Idul Fitri, tepatnya pada Mei 2024 lalu, di cafe Alero Coffee & Eatery, Klaten, Jawa Tengah.

Endang sebagai pemilik cafe memutar tayangan Liga Inggris dari platform berbayar Vidio. Walaupun ada acara halalbihalal, cafe tetap menerima pelanggan.

Acara berjalan tenang dan hangat, hingga muncul dua pelanggan berbadan tegap. Mereka pun memesan dua cangkir kopi hitam.

Alih-alih bercengkerama, dua orang tersebut justru sibuk memotret kegiatan di dalam cafe. Menurut Endang, gelagat mereka aneh.

"Awalnya itu kan halal bihalal. Kita kumpul keluarga saja, bukan niat nonton bareng. Terus ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua terus foto-foto," tutur Endang di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025).

Sebulan kemudian pada 2 Juni 2024, Endang mendadak dituding melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG).

Pemilik lisensi resmi Liga Inggris tersebut menganggap Endang telah menyiarkan tayangan eksklusif di area komersial tanpa lisensi.

Namun Endang tidak terima, ia tidak merasa melakukan tindakan komersil dari menayangkan Liga Inggris di cafe-nya. Ia menegaskan tidak pernah berniat menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan bola tersebut.

baca juga

"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Wong kita enggak ada tiket, enggak ada apa-apa. Itu acara keluarga," lanjut Endang.

Endang merasa seakan-akan dirinya dianggap sebagai pengusaha besar yang mendapatkan keuntungan besar dari acara nonton bareng, meskipun faktanya tidak seperti itu.

"Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Lha wong saya ini orang tua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan sekali," tegas Endang.

Fakta di Balik Klaim Endang

Informasi nobar di Klaten yang tersebar di Instagram, namun menimbulkan masalah soal hak siar. [Instagram]
Informasi nobar di Klaten yang tersebar di Instagram, namun menimbulkan masalah soal hak siar. [Instagram]

Di balik klaim Endang, Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) rupanya telah melihat adanya poster nobar yang diunggah oleh akun Instagram @utdindonesiaklt pada 24 Mei 2024.

Kuasa Hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil karena adanya tindakan komersial tanpa izin, tidak menyasar kegiatan halalbihalal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cafe di Klaten Dituntut Gara-Gara Nobar? Pengacara Vidio Ungkap Fakta Sebenarnya

Cafe di Klaten Dituntut Gara-Gara Nobar? Pengacara Vidio Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:55 WIB

Niat Baik Berujung Petaka, Gelar Nobar Liga Inggris, Warkop di Aceh Ditagih Rp250 Juta

Niat Baik Berujung Petaka, Gelar Nobar Liga Inggris, Warkop di Aceh Ditagih Rp250 Juta

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:55 WIB

Duduk Perkara Kapten West Ham Kelahi dengan Fans Usai Dikalahkan Wolves

Duduk Perkara Kapten West Ham Kelahi dengan Fans Usai Dikalahkan Wolves

Bola | Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:44 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×