Apa Syarat Pendidikan Anggota DPR RI? Nafa Urbach Belum Lulus S1 Jadi Sorotan

Ruth Meliana

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Apa Syarat Pendidikan Anggota DPR RI? Nafa Urbach Belum Lulus S1 Jadi Sorotan
Nafa Urbach (Instagram)

Suara.com - Anggota DPR RI Nafa Urbach kembali jadi sorotan publik. Setelah mengeluh rumahnya jauh dari kantor di tengah kenaikan tunjangan DPR, kini giliran rekam jejak pendidikan Nafa Urbach yang dikulik netizen.

Latar belakang pendidikan Nafa Urbach dinilai kurang mentereng untuk ukuran seorang wakil rakyat. Hal ini memicu pertanyaan, apa syarat pendidikan anggota DPR RI?

Sebelum membahas itu, ada baiknya melongok jejak pendidikan mantan istri Zack Lee ini.

Berdasarkan catatan riwayat pendidikannya, Nafa Urbach mengawali sekolah dasar di SD Sumber Rejo Magelang. Ia lulus pada tahun 1992.

Nafa lantas melanjutkan ke SMP Kanisius Pandowo dan lulus tahun 1995. Setelah itu, ia masuk SMU PGRI 6 Cempaka Putih, Jakarta, dan resmi lulus pada tahun 1998.

Namun setelah tamat SMA, Nafa tidak melanjutkan kuliah S1. Alhasil, ia hingga kini hanya memiliki ijazah sekolah menengah atas.

Fakta ini sontak memicu perbincangan publik. Banyak netizen menilai latar belakang pendidikan Nafa kurang mentereng untuk duduk di kursi DPR RI, mengingat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan legislatif.

Bahkan, kritik semakin ramai setelah pernyataan Nafa yang sempat mengeluhkan jauhnya jarak dari rumahnya di kawasan Bintaro menuju Gedung DPR di Senayan.

Keluhan ini dinilai kurang pantas diutarakan oleh seorang wakil rakyat yang seharusnya terbiasa dengan dinamika kerja di parlemen.

baca juga

Lalu, apa sebenarnya syarat menjadi anggota DPR RI? Simak inilah selengkapnya. 

Syarat Pendidikan Anggota DPR RI

Secara aturan formal, Nafa Urbach tetap memenuhi syarat pencalonan anggota DPR RI.

Undang-Undang Pemilu hanya mensyaratkan pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat. Artinya, tidak ada kewajiban bagi calon legislatif untuk berpendidikan tinggi atau bergelar sarjana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan untuk calon legislatif tidaklah setinggi yang dibayangkan.

Aturan resmi dalam Undang-Undang Pemilu, calon anggota DPR RI hanya diwajibkan menempuh pendidikan paling rendah setingkat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sederajat.

Artinya, seseorang tidak harus bergelar sarjana untuk bisa menjadi calon legislatif. Selama ia sudah menyelesaikan pendidikan menengah atas, maka persyaratan pendidikan sudah terpenuhi.

Selain pendidikan, ada sejumlah ketentuan lain yang wajib dipenuhi calon anggota DPR. Beberapa di antaranya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 21 tahun saat penetapan calon tetap.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Mampu membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia.
  • Tidak pernah dihukum penjara dengan vonis lima tahun atau lebih karena tindak pidana berat.

Syarat-syarat ini ditetapkan agar anggota DPR nantinya tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memenuhi standar moral dan hukum yang sesuai dengan peran besar yang diembannya.

Namun, syarat ini justru membuat pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, jika syarat pendidikan anggota DPR relatif sederhana, hal berbeda berlaku untuk tenaga ahli DPR.

Tenaga ahli adalah staf pendukung yang membantu anggota DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran. Karena perannya lebih teknis dan membutuhkan keahlian akademis, syarat pendidikan yang ditetapkan jauh lebih tinggi.

Untuk menjadi tenaga ahli DPR, seseorang minimal harus:

  • Lulusan S2 dengan IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi terakreditasi, atau
  • Lulusan S1 dengan pengalaman kerja relevan minimal 5 tahun.

Syarat yang cukup tinggi bagi tenaga ahli DPR RI ini pun membuat banyak pro dan kontra di masyarakat. 

Syarat pendidikan anggota DPR RI yang hanya sebatas SMA memang memberi peluang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam politik.

Namun, hal ini juga menjadi tantangan. Tidak semua orang dengan latar belakang pendidikan sederhana memiliki kapasitas untuk memahami peraturan, hukum, dan dinamika politik nasional.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas melalui pelatihan, bimbingan partai, maupun pengalaman di lapangan menjadi sangat penting.

Di sisi lain, persyaratan yang sederhana ini juga menjadi cerminan bahwa wakil rakyat tidak harus berasal dari kalangan elit berpendidikan tinggi saja. Siapa pun yang memiliki niat tulus, integritas, serta dukungan masyarakat dapat berkesempatan duduk di kursi parlemen, termasuk artis Nafa Urbach yang kini aktif menjabat sebagai anggota DPR RI. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena Batunya? Hina Rakyat 'Tolol', Ahmad Sahroni Kini Ditantang Juara Debat dan Netizen

Kena Batunya? Hina Rakyat 'Tolol', Ahmad Sahroni Kini Ditantang Juara Debat dan Netizen

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:45 WIB

Komentar Pasha Ungu Usai Viral di Momen Anggota DPR Joget

Komentar Pasha Ungu Usai Viral di Momen Anggota DPR Joget

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:41 WIB

Gedung DPR Didemo, Ahmad Sahroni Benarkan Anggota Dewan Kerja di Rumah: Ke Mana-Mana Susah!

Gedung DPR Didemo, Ahmad Sahroni Benarkan Anggota Dewan Kerja di Rumah: Ke Mana-Mana Susah!

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:38 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:15 WIB

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:14 WIB

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

Kaltim | Selasa, 15 September 2026 | 15:13 WIB

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

×