Suara.com - Suasana kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, tampak berbeda pada hari Kamis (28/8/2025).
Mayoritas pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI hingga anggota DPR diinstruksikan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dari kalangan buruh di sekitar Gedung DPR.
Langkah preventif ini diatur melalui sebuah Surat Edaran (SE) resmi yang telah disebarkan di lingkungan internal DPR.
Keabsahan informasi mengenai kebijakan WFH ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Ia membenarkan adanya imbauan bagi para pegawai untuk tidak datang ke kantor hari ini demi kelancaran dan keamanan.
"Oh iya, diimbau memang iya," kata Sahroni kepada awak media.
![Warganet ngamuk disebut tolol oleh Ahmad Sahroni. [instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/23/73283-ahmad-sahroni.jpg)
Menurut Sahroni, keputusan ini tidak diambil tanpa alasan.
Pihak kesekjenan tampaknya berkaca dari pengalaman unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar.
Baca Juga: YLBHI: Polisi Siksa Demonstran dan Penangkapan Sewenang-wenang Berkedok 'Pengamanan'
Pada saat itu, banyak pegawai yang mengalami kesulitan akses, terutama saat hendak pulang kerja karena blokade massa.
"Kita tidak ingin kejadian sebelumnya terulang, di mana orang sudah masuk (kantor), tapi susah keluar seperti kemarin. Pulang jadi ribet, akses ke mana-mana susah. Oleh karena itu, diimbau untuk WFH," jelas politisi tersebut.

Secara formal, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025.
Dokumen yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, itu merinci tujuan penyesuaian sistem kerja ini.
Dalam edaran tersebut disebutkan, penerapan WFH bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai tetap berjalan, sekaligus memberikan fleksibilitas dan kelancaran mobilitas di tengah potensi gangguan lalu lintas serta kepadatan di sekitar area Gedung DPR RI akibat demonstrasi.