Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:03 WIB
Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario
Ilustrasi prajurit TNI akan dikerahkan amankan kejaksaan. (Antara/ist)
Baca 10 detik
  • Aksi demo di sejumlah wilayah Indonesia berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
  • Bentrok dengan aparat tak terhindarkan dan korban terus berjatuhan.
  • Muncul spekulasi bahwa akan diberlakukan darurat militer.

Suara.com - Aksi demo di berbagai daerah semakin memanas dalam beberapa hari terakhir. Tindak anarkis dan bentrokan dengan aparat keamanan pun tak terhindarkan.

Korban luka terus berjatuhan. Salah satu kasus paling disorot adalah tewasnya seorang pengemudi ojek online setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.

Kematian ojol tersebut memicu gelombang kemarahan yang lebih besar. Beberapa kantor kepolisian bahkan didatangi dan menjadi sasaran amukan massa.

Video Kapolri memerintahkan jajarannya untuk tidak segan menembakkan peluru karet ke massa yang mencoba masuk asrama Mako Brimob juga viral.

Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap respons aparat. Selain itu, laporan soal penjarahan di rumah pejabat ikut menimbulkan pertanyaan.

Di tengah situasi yang memanas, sejumlah pengguna media sosial melaporkan hilangnya fitur siaran langsung TikTok di Indonesia.

Hal ini memicu spekulasi luas di masyarakat, termasuk kemungkinan diberlakukannya darurat militer. Guru Gembul bahkan membahasnya secara terang-terangan.

"Indonesia sudah terlalu keos, maka ini menjadi pintu buat tentara agar bisa menyelenggarakan pemerintahan militer mereka," kata Guru Gembul dalam salah satu konten YouTube-nya.

Kondisi Malam Ini Demo di Serang Banten [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Kondisi Malam Ini Demo di Serang Banten [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer?

Indonesia pernah menerapkan darurat militer pada tahun 2003 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kebijakan ini muncul setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

baca juga

Darurat militer diberlakukan untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaannya.

Saat itu, kekerasan bersenjata yang dilakukan GAM semakin meningkat dan cenderung mengarah pada tindakan terorisme.

Aksi ini tidak hanya mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga merusak kelancaran pemerintahan dan menghambat berbagai program pembangunan.

Apa Itu Darurat Militer?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darurat militer adalah keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.

Darurat militer atau martial law, berupa seperangkat aturan yang berlaku setelah diumumkan secara resmi.

Dalam keadaan ini, kewenangan sipil digantikan sementara oleh militer untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah atau negara.

Biasanya, darurat militer diterapkan dalam situasi mendesak ketika pemerintah sipil dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya.

Kondisi ini bisa terjadi akibat perang, bencana alam, pemberontakan, atau kudeta.

Saat darurat militer berlaku, komandan militer di wilayah tersebut memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan menegakkan hukum.

Di Indonesia, dasar hukum darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959. Perppu ini mencabut UU No. 74 Tahun 1957 dan menetapkan ketentuan tentang keadaan bahaya.

Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Beberapa kondisi bisa memicu darurat militer. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.

Kedua, jika terjadi perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang mengancam keberlangsungan negara.

Pasal 5 UU menjelaskan pihak yang berwenang melakukan darurat militer. Komandan Militer tertinggi, minimal Komandan Resimen Angkatan Darat atau setara, bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah sesuai penetapan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Penguasa Darurat Militer Daerah dibantu Kepala Daerah, Kepala Polisi, dan Kepala Kejaksaan setempat. Penunjukan anggota badan ini dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

UU tersebut juga menegaskan bahwa saat darurat militer diberlakukan, otoritas militer berwenang membatasi hak dasar warga.

Ini termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan pers, hingga membatasi atau melarang peredaran barang di wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya

Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya

News | Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:10 WIB

Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:58 WIB

Terkini

Resmi Beroperasi, Jalur Integrasi LRT ke KRL Manggarai Ternyata Belum Tuntas

Resmi Beroperasi, Jalur Integrasi LRT ke KRL Manggarai Ternyata Belum Tuntas

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:24 WIB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Video | Rabu, 16 September 2026 | 17:10 WIB

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 17:09 WIB

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:59 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

×