Terdapat Unsur Pidana
Selain ancaman pemberhentian tidak dengan hormat, pelaku pelindasan Affan Kurniawan ini juga dapat masuk dalam ranah pidana.
Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus WIjayanto mengatakan penyelidikan tersebut menemukan unsur pidana pada dua pelaku yang disebutkan di awal tadi.
Unsur pidana ini rencananya akan dibuka per hari ini, Selasa, 2 September 2025, untuk memberikan transparansi pada publik sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian.
Jadi pada dasarnya sanksi yang dihadapi tidak hanya sanksi etik, dan administratif saja, namun juga sanksi pidana atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain tersebut.
Itu tadi sedikit penjelasan siapa sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dan terancam dipecat tidak hormat.
Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian