Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 13:41 WIB
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Baca 10 detik
  • Ada 7 anggota Brimob yang diperiksa terkait pelindasan ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
  • Dari semuanya, ada 2 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat hingga terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
  • Salah satunya adalah anggota yang bertugas sebagai sopir rantis Brimob pada saat kejadian. Siapa dia?

Suara.com - Tindak lanjut pada peristiwa pelindasan ojol bernama Affan Kurniawan oleh rantis Brimob yang terjadi beberapa hari lalu mulai tampak.

Setelah beredar video permintaan keterangan pada para terduga pelaku, kini dikabarkan sopir rantis yang terlibat akan terancam hukuman.

Tapi siapa sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dan terancam dipecat tidak hormat tersebut?

Kabar mengenai progres pengusutan kasus ini jelas jadi hal yang wajar dan dinantikan untuk masyarakat Indonesia.

Pasalnya, korban merupakan pengemudi ojek online yang bahkan tidak turut dalam demonstrasi, dan sekedar menjalankan tugas.

Pihak kepolisian kemudian mengungkapkan identitas sopir rantis Brimob yang terlihat, dan menyatakan adanya ancaman hukuman dipecat tidak hormat atas tindakannya ini.

Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan?

Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis alias rantis jenis Barakuda, Kamis (28/8/2025) malam. [Kolase X dan Suara.com]
Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis alias rantis jenis Barakuda, Kamis (28/8/2025) malam. [Kolase X dan Suara.com]

Sopir rantis yang lindas Affan Kurniawan diketahui berpangkat Bripka, dan bernama Rohmat. Bripka Rohmat, pada kejadian, merupakan pemegang kemudi rantis Brimob.

Sementara Kompol Kosmas, berada di samping pengemudi saat hal ini terjadi. Setelah proses penyelidikan, keduanya kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Hal ini disampaikan Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Divhumas Polri saat konferensi pers pada Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Mendagri Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan

Pelanggaran berat sendiri dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian negara republik Indonesia.

Sementara itu, lima anggota lain yang ada di dalam rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi mutasi, demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.

Lima anggota kepolisian ini berada di posisi belakang sebagai penumpang.

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat

Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo
7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo. (Twitter)

Dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terdapat 5 kriteria pelanggaran KEPP kategori berat yang dapat dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
  • Adanya permufakatan jahat
  • Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
  • Menjadi perhatian publik
  • Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap

Berangkat dari regulasi lain, yakni Pasal 108 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022, terdapat sanksi administratif yang harus dihadapi para pelanggar ini. Lima sanksi yang akan dihadapi adalah sebagai berikut:

  • Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja
  • Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH

Jadi jelas, sebagai anggota Polri maka sanksi PTDH menjadi sanksi akhir yang diberikan ketika terjadi pelanggaran kategori berat saat bertugas.

Terdapat Unsur Pidana

Selain ancaman pemberhentian tidak dengan hormat, pelaku pelindasan Affan Kurniawan ini juga dapat masuk dalam ranah pidana.

Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus WIjayanto mengatakan penyelidikan tersebut menemukan unsur pidana pada dua pelaku yang disebutkan di awal tadi.

Unsur pidana ini rencananya akan dibuka per hari ini, Selasa, 2 September 2025, untuk memberikan transparansi pada publik sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian.

Jadi pada dasarnya sanksi yang dihadapi tidak hanya sanksi etik, dan administratif saja, namun juga sanksi pidana atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

Itu tadi sedikit penjelasan siapa sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dan terancam dipecat tidak hormat.

Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?