Sebaliknya, bagi anggota yang diberhentikan tidak hormat, status kepegawaiannya langsung berakhir. Itu artinya, mereka tidak lagi memiliki hak atas gaji, tunjangan, maupun pensiun dari institusi Kepolisian. Hal ini berlaku meskipun mereka sudah mengabdi bertahun-tahun.
Namun, ada catatan jika sebelumnya mereka pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lain atau memiliki hak pensiun dari jalur berbeda, hak tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan lembaga asal. Tetapi khusus dari Polri, hak pensiun otomatis gugur jika pemberhentian dilakukan tidak dengan hormat.
Untuk membedakan, berikut gambaran singkat:
Pensiun dengan hormat:
1. Diberikan setelah mencapai usia pensiun (maksimal 58 tahun, atau 60 tahun bagi yang punya keahlian khusus).
2. Bisa juga diberikan jika anggota gugur, tewas, atau meninggal dalam tugas.
Ahli waris berhak atas penghasilan penuh dalam jangka waktu tertentu (6–18 bulan tergantung kategori).
Pemberhentian tidak dengan hormat:
1. Terjadi karena pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau perbuatan yang mencoreng nama institusi.
2. Anggota kehilangan statusnya sebagai polisi.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
3. Tidak ada hak pensiun maupun tunjangan purna bakti dari Polri.
Jadi, menjawab pertanyaan utama warga yakni apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan pensiunan? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003, hanya anggota yang diberhentikan dengan hormat yang berhak atas pensiun.
Dengan demikian, jika dua anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini benar-benar dijatuhi sanksi diberhentikan tidak hormat, maka mereka bukan hanya kehilangan status dan jabatan, tetapi juga hak finansial di masa tua. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh