Suara.com - Kasus dua anggota Brimob berkaitan dengan kematian driver ojek online bernama Affan Kurniawan tidak akan pernah terlupakan dari sorotan publik, utamanya sejarah rakyat vs DPR.
Kedua oknum tersebut kini dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan hak pensiunannya?
Kilas balik dulu ke kasus Affan Kurniawan vs Brimob, menurut Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, ada tujuh anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lima orang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, sementara dua lainnya, yakni Bripka Rohmat (driver rantis Brimob) dan Kompol Kosmas Kaju Gae (yang duduk di sebelah sopir), digolongkan melakukan pelanggaran berat.
Bagi lima anggota dengan pelanggaran sedang diantaranya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David mendapatkan sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa hukuman patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.

Namun untuk dua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, ancaman terbesarnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Dasar Hukum Pemberhentian Polisi
Nah, mari kita pahami dulu dasar hukum pemberhentian polisi. Apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat akan dapat pensiun?
Ketentuan mengenai pemberhentian polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
Secara garis besar, ada dua kategori pemberhentian:
1. Pemberhentian dengan hormat – berlaku jika anggota mencapai usia pensiun, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat jasmani/rohani, atau atas permintaan sendiri dengan alasan tertentu.
2. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) – dijatuhkan jika anggota melakukan tindak pidana, melanggar sumpah jabatan, kode etik, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, atau melakukan perbuatan lain yang merugikan institusi.
Dalam kasus Brimob, kategori yang sedang diproses adalah pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik dan merugikan citra institusi.
Lalu mengenai hak pensiun, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa hak pensiun bagi anggota Polri pada dasarnya hanya diberikan kepada mereka yang diberhentikan dengan hormat.
PP No. 1 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat karena pensiun atau alasan lain yang sah tetap menjamin penghasilan di masa tua, baik berupa pensiun bulanan maupun tunjangan lain yang melekat.
Sebaliknya, bagi anggota yang diberhentikan tidak hormat, status kepegawaiannya langsung berakhir. Itu artinya, mereka tidak lagi memiliki hak atas gaji, tunjangan, maupun pensiun dari institusi Kepolisian. Hal ini berlaku meskipun mereka sudah mengabdi bertahun-tahun.
Namun, ada catatan jika sebelumnya mereka pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lain atau memiliki hak pensiun dari jalur berbeda, hak tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan lembaga asal. Tetapi khusus dari Polri, hak pensiun otomatis gugur jika pemberhentian dilakukan tidak dengan hormat.
Untuk membedakan, berikut gambaran singkat:
Pensiun dengan hormat:
1. Diberikan setelah mencapai usia pensiun (maksimal 58 tahun, atau 60 tahun bagi yang punya keahlian khusus).
2. Bisa juga diberikan jika anggota gugur, tewas, atau meninggal dalam tugas.
Ahli waris berhak atas penghasilan penuh dalam jangka waktu tertentu (6–18 bulan tergantung kategori).
Pemberhentian tidak dengan hormat:
1. Terjadi karena pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau perbuatan yang mencoreng nama institusi.
2. Anggota kehilangan statusnya sebagai polisi.
3. Tidak ada hak pensiun maupun tunjangan purna bakti dari Polri.
Jadi, menjawab pertanyaan utama warga yakni apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan pensiunan? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003, hanya anggota yang diberhentikan dengan hormat yang berhak atas pensiun.
Dengan demikian, jika dua anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini benar-benar dijatuhi sanksi diberhentikan tidak hormat, maka mereka bukan hanya kehilangan status dan jabatan, tetapi juga hak finansial di masa tua. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh