- Muncul isu yang menyebutkan Raffi Ahmad akan menggantikan Dito Ariotedjo menjadi Menpora.
- Isu itu muncul setelah Dito Ariotedjo dicopot dalam reshuffle kabinet.
- Raffi Ahmad akan menerima gaji yang sama seperti Utusan Khusus Presiden jika menjadi menteri.
Suara.com - Setelah muncul isu bahwa Raffi Ahmad akan menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, publik mulai ramai membahas perbedaan gaji antara Utusan Khusus Presiden dan menteri.
Isu tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dito Ariotedjo pada reshuffle kabinet, Senin (8/9/2025).
Meski belum ada konfirmasi resmi, publik ramai membicarakan kemungkinan Raffi Ahmad menempati posisi strategis ini.
Sejak 2024, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden yang fokus pada Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Meskipun gaji pokok dan tunjangan jabatan Utusan Khusus setara menteri, status dan tanggung jawabnya berbeda. Berikut ulasan lengkapnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Utusan Khusus vs Menteri
Tugas Utusan Khusus Presiden ditentukan langsung oleh Presiden dan berada di luar struktur kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.
Mereka melapor langsung ke Presiden melalui Sekretaris Kabinet, dan fokus pada bidang strategis tertentu yang membutuhkan penanganan khusus.
Di sisi lain, seorang menteri negara memimpin kementerian dan mengawasi implementasi kebijakan, program, dan operasional kementerian secara menyeluruh.
Meskipun keduanya memiliki posisi strategis, menteri memikul tanggung jawab yang lebih luas, mulai dari manajemen kementerian, koordinasi lintas lembaga, hingga keputusan yang memengaruhi kepentingan nasional.
Utusan Khusus Presiden memiliki tugas ad hoc, di mana masa baktinya ditentukan oleh Presiden dan difokuskan pada misi atau proyek tertentu, tanpa memimpin struktur pemerintahan tetap.
Perbedaan Gaji dan Fasilitas Utusan Khusus vs Menteri
Utusan Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok Rp5.040.000 per bulan ditambah tunjangan jabatan Rp13.608.000, sehingga total pendapatannya mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Selain itu, mereka mendapatkan fasilitas kerja setara menteri, termasuk mobil dinas, rumah dinas, jaminan kesehatan, dan dukungan tim asistensi. Namun, utusan khusus tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa baktinya selesai.
Meskipun jumlah gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri sama, mereka memperoleh keuntungan tambahan berupa fasilitas dan hak pensiun.