Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 September 2025 | 13:04 WIB
Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar
PPG (Pendidikan Profesi Guru)
  • Bertugas di bawah naungan Kemendikbudristek.
  • Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
  • Aktif mengajar atau bertugas minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat di tahun sebelumnya.

5. Peralihan Jabatan

  • Pamong Belajar: Wajib aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan terdaftar di Dapodik.
  • Pengawas Sekolah/Penilik: Wajib aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.

6. Persyaratan Tambahan

Dokumen-dokumen ini tidak perlu diunggah saat pendaftaran online, tetapi harus disiapkan dan diserahkan saat calon peserta melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA.

Dengan memahami dan memenuhi semua syarat serta tahapan pendaftaran ini, para guru diharapkan bisa mengikuti seleksi PPG Tahap 3 dengan lancar dan sukses.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi Kemendikbudristek.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI