- Bertugas di bawah naungan Kemendikbudristek.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar atau bertugas minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat di tahun sebelumnya.
5. Peralihan Jabatan
- Pamong Belajar: Wajib aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan terdaftar di Dapodik.
- Pengawas Sekolah/Penilik: Wajib aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
6. Persyaratan Tambahan
Dokumen-dokumen ini tidak perlu diunggah saat pendaftaran online, tetapi harus disiapkan dan diserahkan saat calon peserta melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA.
Dengan memahami dan memenuhi semua syarat serta tahapan pendaftaran ini, para guru diharapkan bisa mengikuti seleksi PPG Tahap 3 dengan lancar dan sukses.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi Kemendikbudristek.
Kontributor : Rizqi Amalia