Jadwal Pencairan KJP Plus Usai Tertunda: Cek Besaran Dana yang Cair September

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 12 September 2025 | 06:15 WIB
Jadwal Pencairan KJP Plus Usai Tertunda: Cek Besaran Dana yang Cair September
Ilustrasi KJP (Jakarta.go.id)
Baca 10 detik
  • Pencairan KJP Plus Tahap II 2025 tertunda karena proses verifikasi data.
  • Dana KJP Plus dijadwalkan cair bertahap mulai minggu kedua September 2025.
  • Penerima dana akan mencapai 707.622 siswa dari berbagai jenjang.

Suara.com - Para pelajar di DKI Jakarta dan orang tua yang menantikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, bersiaplah! Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah penantian yang cukup lama, pencairan KJP Plus akhirnya memasuki tahap kedua untuk tahun 2025.

Namu, seperti yang banyak dikeluhkan, dana ini belum juga masuk ke rekening hingga pertengahan September. Ada apa sebenarnya? Lantas kapan pencairan KJP Plus? Simak penjelasan berikut ini.

Kenapa Dana KJP Plus September 2025 Belum Cair?

Ilustrasi KJP (Jakarta.go.id)
Ilustrasi KJP (Jakarta.go.id)

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa dana KJP Plus belum masuk, padahal biasanya awal bulan sudah cair. Keterlambatan ini ternyata bukan tanpa alasan.

Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus Tahap II tahun 2025 memang mengalami penyesuaian jadwal. Penyebab utamanya adalah proses verifikasi data dan penetapan penerima yang masih berlangsung.

Secara administratif, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan bahwa seluruh data penerima valid dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Proses ini memakan waktu dan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan berkas hingga verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan.

Seluruh proses ini baru akan diselesaikan dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur yang dijadwalkan hingga 30 September 2025. Dengan kata lain, dana KJP Plus baru akan dicairkan setelah seluruh validasi rampung dan daftar penerima sah ditetapkan.

Jadwal Resmi Pencairan dan Proses Administrasi KJP Plus

Ilustrasi KJP (Jakarta.go.id)
Ilustrasi KJP (Jakarta.go.id)

Agar tidak bingung, berikut adalah rincian jadwal resmi yang dikeluarkan untuk periode Juli hingga Desember 2025:

- 26–28 Juli 2025: Pengumpulan berkas usulan KJP.
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran calon penerima.
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Unggah dan verifikasi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan daftar penerima sah melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Dana KJP Plus dan Nominal Bagi Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa dana KJP Plus akan mulai cair secara bertahap pada minggu kedua September 2025, tepatnya mulai tanggal 10 hingga 15 September 2025.

Pencairan ini akan dilakukan langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima sesuai dengan jenjang sekolah. Dana yang dicairkan pada periode ini merupakan alokasi untuk bulan Juli.

Siapa Saja Penerima KJP Plus Tahap II 2025?

Data per Agustus 2025 menunjukkan ada sebanyak 707.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta yang akan menerima bantuan ini. Rinciannya sebagai berikut:

SD/MI: 341.879 siswa
SMP/MTs: 189.437 siswa
SMA/MA: 62.295 siswa
SMK: 111.315 siswa
PKBM: 2.696 siswa

Besaran Dana dan Kegunaannya

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI