Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 12 September 2025 | 20:05 WIB
Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya
Ilustrasi Mencabut Uban - Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Uban membuat sebagian orang merasa kurang percaya diri.
  • Akibatnya, beberapa orang memilih untuk mencabut uban demi tetap terlihat awet muda.
  • Di Islam sendiri membahas soal hukum mencabut uban.

Suara.com - Seiring bertambahnya usia, seseorang pasti akan mengalami tanda-tanda penuaan. Selain kulit yang mulai keriput, tanda jika usia seseorang tidak muda lagi adalah tumbuhnya uban pada rambut. Tak jarang, uban membuat sebagian orang merasa tampil kurang percaya diri.

Akibatnya, beberapa orang memilih untuk mencabut uban demi tetap terlihat awet muda. Akan tetapi, dalam pandangan Islam, mencabut uban bukan hanya sekadar perkara estetika saja. Hal ini mempunyai dasar dan ketentuan hukum yang perlu diketahui. Lantas, bolehkah mencabut uban dalam Islam?

Untuk mengetahui dasar hukum dan ketentuannya, simak penjelasan berikut ini, sesuai hadits Rasulullah SAW dan pandangan ulama, sehingga siapa saja dapat memahami sikap yang tepat ketika mulai memgalami tumbuh uban.

Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam?

Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU) online, menurut beberapa ulama dari kalangan madzhab syafi’i, seperti yang dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi melalui kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, ditegaskan bahwa hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh.

Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat" (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i). Hadist itu seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan menggunakan sanad hasan. 

Kemakruhan mencabut uban ini sendiri tak hanya pada uban kepala, namun juga uban jenggot. Itu berarti, mencabut uban di jenggot dan uban di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

Meskipun hukumnya makruh, yang artinya jika dilakukan tidak berdosa, namun jika tidak dilakukan lebih baik dan bernilai pahala. Maka sebagai umat Islam dianjurkan untuk tidak mencabut uban sesuai dengan perintah dalam hadist di atas. 

Dengan menghindari mencabut uban rambut, bisa membuatnya sebagai pengingat jika semakin bertambahnya usia dan juha semakin dekatnya seseorang dengan akhirat.

baca juga

Jika tumbuh uban, sudah seharunya hal itu tidak dianggap sebagai aib atau hal yang mengurangi rasa percaya diri, justru sebaliknya jadikan uban sebagai tanda kebijaksanaan dan kematangan usia.

Alternatif Bagi Umat Muslim yang Tumbuh Uban

Meski sebenarnya Islam tidak melarang mencabut uban, namun lebih baik untuk tidak melakukannya. Islam memberikan alternatif terbaik bagi mereka yang merasa kurang percaya diri dengan uban. Caranya yakni dengan mewarnai rambut menggunakan bahan pewarna yang diperbolehkan.

Rasulullah SAW pun juga menganjurkan umatnya untuk mewarnai uban, selama warna yanh digunakan tidak hitam, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist:

"Ubah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam." (HR. Muslim).

Meski demikian, pewarnaan rambut ini tetap mengacu pada kebutuhan dan niat masing-masing induvidu, selama itu tidak bertentangan dengan hukum dan syariat Islam. Dengan memahami ketentuan ini, maka diharapkan setiap umat Muslim bisa menerima dan menyikapi rambut yang sudah beruban dengan bijak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 17:30 WIB

Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam

Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 16:08 WIB

Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...

Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...

News | Jum'at, 05 September 2025 | 12:58 WIB

Terkini

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:46 WIB

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:45 WIB

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:42 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

×