Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

M Nurhadi

Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Ilustarsi SKCK [Ist]

Pada tahun 2025, Anda bisa memilih untuk mengurus perpanjangan secara offline langsung ke kantor kepolisian, atau melalui jalur online yang sudah difasilitasi oleh Polri.

1. Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Bagi Anda yang merasa lebih nyaman datang langsung ke kantor kepolisian, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi Polsek atau Polres sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk SKCK lama.
  2. Sesampainya di lokasi, ambil nomor antrean di loket pelayanan SKCK.
  3. Serahkan dokumen yang diminta kepada petugas untuk dilakukan verifikasi. Biasanya petugas akan mengecek kesesuaian data lama dengan dokumen baru yang Anda bawa
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan resmi.
  5. Proses pencetakan SKCK baru biasanya hanya memakan waktu singkat. Anda bisa menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil dokumen SKCK yang sudah diperpanjang

Cara ini memang memerlukan waktu untuk datang langsung ke kantor, tetapi dinilai lebih aman karena Anda bisa berinteraksi langsung dengan petugas apabila ada berkas yang kurang atau terdapat kendala teknis.

2. Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Selain layanan tatap muka, kini Polri juga menyediakan opsi perpanjangan SKCK secara online melalui laman resmi. Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti:

  1. Akses situs resmi layanan SKCK online di https://skck.polri.go.id.
    Lakukan login menggunakan akun yang sudah pernah dibuat. Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Pilih menu Perpanjangan SKCK dan isi seluruh data diri yang diminta. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data identitas resmi.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang telah dipindai, seperti SKCK lama, KTP, KK, dan pas foto dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Setelah semua dokumen berhasil diunggah, lakukan pengecekan ulang sebelum menekan tombol submit.
  5. Anda akan mendapatkan nomor registrasi sekaligus kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
  6. Setelah itu, Anda bisa memilih opsi pengambilan SKCK di kantor kepolisian terdekat atau menggunakan jasa pengiriman apabila tersedia di wilayah Anda.

Melalui sistem online ini, proses pengisian data bisa lebih cepat dan praktis karena tidak perlu antre panjang. Meski begitu, pastikan jaringan internet stabil serta dokumen yang diunggah dalam format dan ukuran file yang sesuai.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×