Suara.com - Hakim Alimin Ribut Sujono, yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tidak terpilih sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.
Pencoretan tersebut dilakukan dalam Rapat pleno Komisi III DPR RI pada Selasa (16/9/2025) kemarin. Dalam rapat ini, akhirnya ditetapkan 10 dari 16 calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).
Hakim Alimin Ribut Sujono mendapat nol suara dari Komisi III DPR RI. Artinya, tidak ada yang mendukungnya sama sekali. Selama tes kelayakan dan kepatutan, ia juga sempat dicecar pertanyaan mengenai vonis mati terhadap Sambo.
Lantas, siapa sebenarnya Alimin Ribut Sujono? Simak profil lengkapnya di bawah ini.
Profil Singkat Hakim Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967. Ia memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 1992.
Sejak itu, Alimin telah menempati berbagai posisi penting di dunia peradilan, termasuk:
- Hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
- Hakim di Pengadilan Tinggi Palembang
Baca Juga: Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
- Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta (2020)
- Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau
- Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Saat ini, Alimin menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan dikenal sebagai salah satu figur penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kasus-Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hakim Alimin Ribut Sujono
1. Kasus Ferdy Sambo (2023)